December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Setelah Mengumumkan Bebas Biaya Penempatan tapi Diarahkan Ngutang Bank, Pemerintah Republik Indonesia Nyuruh Seluruh PMI untuk Berjualan di Negara Penempatan

2 min read

JAKARTA – Belum genap 24 jam, tengah malam, ceremoni pemberlakukan bebas biaya penempatan namun diarahkan meminjam atau berhutang ke Bank milik pemerintah dalam program KUR, siang hari ini pemerintah Republik Indonesia melalui BP2MI kembali membuat himbauan yang menghebohkan.

Bagaimana tidak, melalui laman resminya BP2mi, hari ini (13/08/2021), pemerintah menyuruh seluruh PMI di negara penempatan berjualan atau membuat bisnis yang cocok dengan negara tempatnya bekerja.

Tak hanya itu, dalam seruan tersebut, pemerintah Republik Indonesia melalui BP2MI juga memberikan tips memulai bisnis di negara penempatan.

Tentu hal tersebut menuai kontroversi, sebab selama ini sudah tak terhitung lagi jumlahnya PMI yang kreatif dan memiliki jiwa bisnis ditangkap dan dipenjarakan karena kedapatan menjalankan bisnis di negeri orang meskipun bisnis itu memperdagangkan barang yang tidak dilarang seperti bakso, rujak cingur, bahkan menjadi tukang pijit.

Pasalnya, mereka dinyatakan telah melanggar visa tinggalnya saat melakukan aktifitas tersebut.

Tak ayal, seruang pemerintah Republik Indonesia tersebut menuai protes dari kalangan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri yang mengetahuinya.

Setelah beberapa waktu lamanya unggahan tersebut tampil secara online, sekitar pukul 13:14 waktu Indonesia bagian Barat atau sekitar pukul 14:15 waktu Hong Kong, unggahan tersebut telah tidak bisa diakses lagi.

Kenapa unggahan tersebut diturunkan, kenapa Pemerintah Republik Indonesia menyuruh para PMI berbisnis di negara orang meski hal tersebut menyalahi visa dan beresiko pidana ?

Apakah jika seorang PMI ditangkap aparat negara penempatan karena berjualan, akan bisa bebas hukum jika menjawab mereka melakukan karena saran dan arahan dari pemerintah Indonesia ?

Beberapa kali ApakabarOnline.com berusaha menghubungi BP2MI melalui nomor hotlinennya, namun hingga berita ini diturunkan belum beroleh jawaban. []

Advertisement
Advertisement