December 21, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Setelah PMI, Kini Giliran Perusahaan Ekspedisi Pengirim Barang PMI yang Diedukasi Bea Cukai

2 min read

JAKARTA – Untuk meningkatkan kesadartahuan para pekerja migran dan perusahaan jasa titipan atas aturan baru impor barang pekerja migran Indonesia, Bea Cukai Tanjung Emas gelar asistensi dan sosialisasi Peraturan PMK Nomor 141 tahun 2023. Kegiatan tersebut terselenggara di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS Logistik pada tanggal 13 dan 19 Desember 2023. Turut hadir dalam kegiatan itu, para perwakilan perusahaan jasa titipan (PJT) di area Semarang.

“Asistensi dan sosialisasi PMK 141/2023 itu merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Bea Cukai dalam memonitor penyelesaian barang kiriman pekerja migran Indonesia. Di kesempatan itu pula, tiap-tiap PJT dapat menyampaikan kendala dan permasalahan di lapangan dan upaya yang telah dilakukan untuk selanjutnya kami tentukan solusinya,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan, pada Kamis (28/12/2023).

Galih mengatakan melalui penerbitan PMK 141/2023 terbit pada tanggal 11 Desember 2023, pemerintah semakin memberikan kemudahan kepada pekerja migran Indonesia. Kemudahan tersebut berupa pembebeasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak USD 500 per pengiriman.

“Pembebasan itu berlaku dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender untuk pekerja migran Indonesia yang tercatat pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau satu kali dalam satu tahun kalender untuk pekerja migran Indonesia yang tidak terdaftar di BP2MI, tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri,” imbuhnya.

Galih menekankan pembebasan ini harus jelas subjek penerimanya, yaitu pekerja migran Indonesia melalui penelitian dengan mencocokkan data yang tercantum dalam consignment note dengan data pada sistem milik BP2MI atau Kementerian Luar Negeri. Pencocokan data ini dilaksanakan sebelum melakukan submit ke sistem barang kiriman guna percepatan customs clearence sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “Sehingga fasilitas yang ditujukan untuk memberikan kepastian kepada para pekerja migran Indonesia dapat tepat sasaran dan digunakan dengan semestinya.”

PMK141/2023 tersebut, menurut Galih juga mengatur syarat pengemasan barang kiriman pekerja migran Indonesia, yaitu ukuran paling besar panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Hal ini untuk mempermudah pengawasan melalui pemeriksaan x-ray.

Atas penerapan aturan baru itu, Galih menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada seluruh PJT untuk memastikan kelancaran proses pelayanan dan pengawasan. “Bea Cukai Tanjung Emas akan memberikan dukungan secara penuh kepada seluruh PJT agar ditemukan solusi terbaik dan mengupayakan kelancaran pelayanan proses bisnis pengguna jasa,” tutupnya. []

Advertisement
Advertisement