Setiap Calon PMI dan PMI Wajib Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mewajibkan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Pekerja Migran Sebagai Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam pasal 4, calon pekerja migran Indonesia atau PMI yang bekerja ke luar negeri wajib terdaftar dalam kepersertaan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sementara untuk jaminan hari tua (JHT) tidak diwajibkan.
“Calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti program JHT,” bunyi pasal 4 ayat (2).
Untuk jangka waktu perlindungan selama bekerja, terhitung sejak PMI berangkat dari embarkasi di Indonesia menuju negara tujuan penempatan sampai berakhirnya perjanjian kerja, ditambah paling lama 1 bulan saat persiapan kepulangan termasuk perjalanan sampai debarkasi Indonesia.
Adapun PMI yang telah bekerja di negara tujuan dan belum terdaftar sebagai Peserta harus bergabung dengan program jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia.
Sementara itu, kepesertaan jaminan sosial bagi PMI yang ditempatkan untuk kepentingan perusahaan, mereka sendiri harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur cara penyelenggaraan JKK, JKM, dan JHT untuk pekerja yang menerima upah. []