Sholat Dengan Sajadah yang Ada Motifnya
ApakabarOnline.com – Sholat merupakan amalan paling agung dalam islam. Menempati posisi kedua dalam rukun islam setelah tauhid. Dan juga sholat merupakan ibadah yang menjadi patokan baik atau tidaknya amalan lainnya bagi seorang hamba. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya amalan hamba yang pertama kali akan dihisab adalah sholatnya, apabila sholatnya baik maka dia beruntung, dan jika buruk maka sungguh dia telah merugi.” (HR. Tirmidzy : 413).
Oleh karenanya, seorang hamba harus sangat menjaga kualitas sholatnya, menjaga kekhusyu’an. Salah satunya dengan cara menjauhi hal-hal yang menganggu dan memalingkannya dari fokus saat sholat seperti gambar-gambar, baik di bajunya, sajadah dinding dan lain sebagainya.
Rasulullah ﷺ dahulu pernah dihadiahi sebuah pakaian yang bergambar dan hal tersebut membuat nabi ﷺ merasa terganggu saat sholat, sehingga beliau ﷺ pun bersabda:
“Kembalikanlah pakaian ini kepada Abu Jahm, karena pakaian tersebut tadi memalingkanku dari sholat.” (HR. Bukhari : 5817 & Muslim : 556).
Sehingga para ulama mengatakan makruhnya untuk sholat dengan pakaian ataupun sajadah yang bermotif. Syaikh bin Baz pernah ditanya tentang hukum sholat diatas sajadah yang bermotif beliau berkata:
“Hukumnya makruh, karena dapat mengganggu sholatnya. Lebih afdhol dia sholat diatas sajadah yang biasa (tidak bergambar).”
Lalu, bagaiamana hukum menjualnya? Hukum jual beli sajadah tersebut mengikuti hukum penggunaannya, yaitu makruh. Yang terbaik adalah menjual sajadah yang tidak bermotif, karena tujuan dari sajadah adalah menjadi alas tempat sujud, bukan untuk yang lainnya. []
Penulis Ustadz Muhammad Ihsan, Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits) & S2 Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, Dewan konsultasi Bimbingan Islam