Siaran Televisi Analog Mulai Hari Ini Dihentikan, Pemerintah RI Himbau untuk Segera Memasang Set Top Box
JAKARTA – Sebuah informasi penting disampaikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkaitan dengan siaran televisi analog.
Seluruh masyarakat Indonesia dihimbau untuk segera memasang set top box.
Saran itu disampaikan karena siaran televisi terestrial analog akan dihentikan di sejumlah wilayah di Indonesia mulai Rabu (02/11/2022).
“Kami imbau masyarakat yang mampu segera mendapatkan set top box yang tersertifikasi Kominfo,” kata Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengutip Antara, Selasa (01/11/2022).
Apa Itu Set Top Box?
Set top box adalah perangkat yang dibutuhkan untuk menangkap siaran digital pada perangkat televisi analog sehingga masyarakat tidak perlu membeli televisi baru.
Set top box berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi suara dan gambar pada perangkat televisi analog.
Masyarakat juga tidak perlu membeli antena parabola untuk menonton siaran digital, cukup dengan antena UHF.
Gratis untuk Warga Miskin
Pemerintah dan penyelenggara multipleksing menyiapkan subsidi set top box gratis untuk rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi. Data rumah tangga miskin berasal dari Kementerian Sosial, yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Menurut Niken, set top box subsidi, baik dari pemerintah maupun penyelenggara multipleksing, dikirim langsung ke alamat penerima bantuan, tidak perlu datang ke suatu tempat untuk mengambil subsidi.
Dihentikan Mulai 2 November 2022
Niken mengatakan siaran analog yang dihentikan pada 2 November adalah untuk wilayah administrasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; 32 kabupaten dan kota; dan 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi terestrial.
Siaran analog di wilayah lainnya akan dihentikan begitu subsidi set top box sudah terdistribusi 100 persen di wilayah itu.
Masyarakat bisa mengunduh aplikasi sinyalTVdigital di Google Play Store dan Apple App Store untuk melihat siaran digital yang sudah tersedia di tempat tinggal.
Kementerian Kominfo kembali mengingatkan bahwa siaran digital adalah gratis, tidak ada biaya berlangganan dan tidak memerlukan kuota internet. []