Sosialisasi Perda PMI Menjadi Bagian Penting dari Melindungi PMI
JAKARTA – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Golkar, Lili Eliyah, menggelar sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi Jawa Barat, di Desa Kedung Jaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (22/05/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh PK dan PL Golkar setempat, pengurus desa serta tokoh masyarakat. Warga yang hadir pun sangat antusias mengikuti acara itu.
Lili mengatakan, penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Jawa Barat bertujuan untuk melindungi pekerja migran Indonesia ataupun calon migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa korban kekerasan, kesewenang-wenangan kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakukan lain yang melanggar hak asasi manusia.
“Kemudian untuk menyelaraskan dengan ketentuan undang-undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata Lili usai acara.
Dengan adanya kegiatan penyebarluasan Perda ini, kata Lili, diharapkan bisa tersampaikan kepada peserta dan kemudian disosialisasikan kembali kepada masyarakat yang lain, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki Perda Pekerja Migran yang bermanfaat bagi para pekerja migran atau calon pekerja migran PMI yang merantau ke luar negeri.
“Adapun untuk ruang lingkupnya meliputi dari penyelenggaraan perlindungan PMI, tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, kewajiban P3MI, perencanaan perlindungan PMIz pelaksanaan perlindungan, fasilitas terhadap PMI dalam hal tertentu, perizinan PMI, sinergitas, kerja sama dan kemitraan, sistem informasi, kelembagaan nonstruktural, administratif, penyidikan, pembinaan dan pengawasan termasuk pembiyaan,” paparnya.
Sementara, kata Lili, untuk tanggungjawab pemerintah provinsi meliputi dari menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, mengurus kepulangan PMI, menerbitkan izin kantor P2MI, memberikan perlindungan PMI, memberikan perlindungan terhadap PMI perempuan, mewajibkan P3MI untuk mengikutsertakan PMI dalam program jaminan sosial, kemudian menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon PMI dan membentuk LTSA PMI tingkat daerah provinsi.
“Saya harap penyebarluasan Perda ini bisa menekan kasus kekerasan bagi pekerja migran khususnya di Cirebon dan Indramayu. Pasalnya, pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai Sumber Daya Manusia,” ujarnya. []