December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Status Mereka Ilegal, Ratusan PMI Asal NTT Meninggal Dunia di Negara Penempatan

4 min read
Kolase foto Ratusan pekerja migran ilegal asal NTT meninggal dunia di negara penempatan (Foto Istimewa)

Kolase foto Ratusan pekerja migran ilegal asal NTT meninggal dunia di negara penempatan (Foto Istimewa)

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal nampaknya masih menjadi masalah besar bagi Nusa Tenggara Timur. Jalur gelap ke Malaysia sudah lama ada, bahkan sejak Indonesia belum merdeka.

Jonisius Seran ingat betul, adiknya Thomas Nahak terakhir datang ke rumahnya di Kupang sekitar tahun 2008 untuk pamit bekerja ke Malaysia. Sejak pertemuan itu, Nahak tak pernah pulang, dan Seran baru melihatnya kembali pada 20 Desember 2022 ketika adiknya itu sudah terbujur kaku di peti mati, di Bandara El Tari, Kupang.

“Dari kampung, dia datang ke Kupang, baru ke Malaysia. Dia bermalam di kontrakan. Waktu itu, dia ke Malaysia dia tidak ada surat jalan, tidak ada paspor,” kata Seran kepada VOA.

Seran dan Nahak adalah kakak adik yang lahir di Kabupaten Malaka, NTT. Di tanah kelahirannya, tanah tandus tak bisa ditanami dan pekerjaan sulit diperoleh. Merantau ke Negeri Jiran adalah jalan keluar yang ditempuh banyak orang, termasuk setidaknya empat sepupu Seran, yang saat ini masih bekerja di Malaysia. Jadi, meskipun Nahak berangkat tanpa paspor, dia cukup tenang karena di Malaysia ada cukup banyak kawan satu daerah mengadu nasib.

“Adik saya menelpon terakhir kali sekitar tahun 2016. Setelah itu tidak pernah lagi. Lalu pada tanggal 12 Desember, saya diberi tahu teman-teman kerja Thomas Nahak kalau dia sudah meninggal. Lalu saya titip kawan kerjanya, bagaimana dari Malaysia urus mau antar ke sini,” kata Seran lagi.

Nahak meninggal dunia pada 11 Desember 2022, dengan keterangan penyebab kematian adalah coronary artery disease atau penyumbatan arteri koroner. Alamat terakhirnya ada di Kebun Jagung Batu 5, Jalan Kota Bharu Gopeng, Perak, Malaysia.

Meski sangat jarang menelepon, Seran tahu Nahak rutin berkirim uang untuk keluarganya di Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, NTT. Di kampung itu, istri dan enam anak Nahak tinggal. Tiga anak Nahak yang kini sudah dewasa, setahu Seran kini merantau ke Kalimantan, sementara tiga lainnya tetap berada di kampung.

 

Sejarah Panjang PMI NTT

Data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT menunjukkan pada 2022 terdapat 106 PMI yang meninggal dunia. Dengan jumlah itu, NTT setidaknya menerima satu kiriman jenazah PMI setiap empat hari. Ironisnya, dari seluruh korban tersebut, hanya satu yang berangkat sesuai prosedur, sedangkan sisanya ilegal. BP3MI juga mencatat bahwa dari 106 orang itu, 104 di antaranya bekerja di Malaysia, satu orang di Singapura, dan sisanya bekerja di Gabon, Afrika.

Suratmi Hamida, Plh. Subkoordinator Pelindungan dan Pemberdayaan BP3MI NTT menyebut meski berangkat secara ilegal, PMI ini diterima di Malaysia secara legal.

“Secara hukum Indonesia, mereka itu berangkat ilegal. Tetapi di luar negeri, mereka itu legal. Karena dipulangkan oleh agensi pekerjanya dan dibiayai oleh asuransi pekerja. Dari dalam itu dia ilegal, tapi di luar itu dia diakui,” kata Suratmi.

Pada 2021, ada 121 PMI pulang sebagai jenazah, sementara pada 2020 ada 87 orang, 2019 ada 119 orang dan 2018 ada 105 orang.

Ada tiga alur pemulangan jenazah PMI NTT yang meninggal di Malaysia. Pertama, dilakukan oleh agensi pekerja yang mempekerjakan mereka. Kedua, dipulangkan dengan bantuan gereja, baik Kristen maupun Katolik. Proses ketiga dibiayai oleh paguyuban.

“Jadi, ketika PMI NTT itu meninggal, mereka urunan, dari Paguyuban Sumba, Paguyuban Flores ataupun Paguyuban Timor. Karena per 1 Januari 2019, KBRI tidak punya dana pemulangan, kecuali untuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” jelas Suratmi.

Gotong royong membawa pulang jenazah ini didorong oleh keyakinan orang NTT bahwa mereka yang meninggal tetap hidup sebagai malaikat pelindung keluarga. Selain itu, masyarakat juga berprinsip, di mana ari-ari mereka ditanam, di situlah mereka harus kembali.

Karena itu, gelombang kepulangan PMI dalam peti mati tidak pernah menakutkan bagi calon PMI di NTT. Dalam sejumlah wawancara yang dilakukan Suratmi untuk mengetahui fenomena ini, salah satu alasan terkuat adalah bahwa mati adalah soal takdir. Selain itu, masyarakat NTT sudah mengetahui detil rute perjalanan ke Malaysia. Ada delapan pelabuhan laut cukup besar yang menghubungkan kawasan ini dengan Batam, Nunukan atau pelabuhan di Kalimantan.

“Di dalam sejarah gereja Malaysia, orang NTT masuk Malaysia itu jauh sebelum Indonesia merdeka. Gereja di Malaysia betul-betul mencatat itu,” tambah Suratmi.

Upaya pencegahan sudah maksimal dilakukan BP3MI NTT untuk menekan arus PMI illegal, khususnya ke Malaysia. Namun, NTT memiliki 22 kabupaten/kota, 3026 desa, 15 bandara dan delapan pelabuhan laut, yang semuanya membutuhkan pengawasan. Pemerintah telah bekerja sama dengan keuskupan di seluruh wilayah, termasuk organisasi keagamaan dan organisasi masyarakat, tetapi hasilnya belum maksimal.

Suratmi ingat betul, ada satu kasus dimana calon PMI ilegal berusaha masuk Malaysia, dan tertangkap hingga tiga kali di tiga lokasi berbeda, yaitu Medan, Batam dan Pontianak. Meski selalu dipulangkan setelah tertangkap, calon PMI itu selalu mencari cara untuk masuk ke Malaysia tanpa dokumen resmi.

“Mereka lebih pintar. Jalurnya ini sudah banyak orang melaluinya, dan ada banyak pihak yang bisa memuluskan jalan sampai ke Malaysia,” kata Suratmi.

Di samping itu, perusahaan di Malaysia juga cenderung memilih PMI asal NTT karena dikenal dengan kondisi fisik yang tahan dalam cuaca panas. Mayoritas mereka direkrut di sektor perkebunan, pabrik kayu lapis dan proyek bangunan.

 

Gugus Tugas Pencegahan

Gabriel Goa, Direktur lembaga advikasi PMI, Padma Indonesia, menyebut ada dua langkah perlu dilakukan untuk mengatasi persoalan ini.

“NTT harus sungguh-sungguh mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2001, tentang pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, melalui peraturan gubernur, peraturan bupati dan peraturan wali kota,” tegasnya.

Gugus Tugas ini, kata Gabriel, harus melibatkan semua pihak yang terlibat.

“Sehingga tidak lagi terjadi peluang bagi mafioso human trafficking untuk menjadikan NTT sebagai daerah operasi mereka. Kita harus keras terkait ini,” tambahnya.

Langkah kedua, menurut Gabriel adalah rebranding PMI NTT dengan perbaikan kompetensi dan kapasitas, sesuai syarat yang ada dalam UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Upaya ini ditempuh dengan dua langkah, yaitu penyediaan Balai Latihan Kerja (BLK) dan pembukaan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di setiap kabupaten/kota di NTT.

Saat ini, baru ada empat BLK, di mana satu milik pemerintah dan tiga milik perusahaan pengerah pekerja migran Indonesia dan semua berada di Kupang. Sedangkan di pulau Flores, Lembata, Alor, Saburai Jua, Rote Ndao dan Sumba belum memiliki BLK. LTSA juga baru ada di Maumere, Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Tambolaka. Fakta ini membuktikan penyediaan layanan dari pemerintah masih sangat minim.[]

Sumber VOA

Advertisement
Advertisement