April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Syarat Mengajukan Permohonan Gugatan Cerai di KJRI Hong Kong

1 min read

HONG KONG – Seorang pengacara tidak bisa dengan serta merta bertindak tanpa mengantongi surat kuasa dari si penggugat atau pihak yang berperkara. Melalui surat kuasa hukumlah seorang pengacara bisa membantu mengurus suatu kasus perceraian.

Khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang di Hong Kong, untuk mengurus legalisasi surat kuasa, syarat yang dibutuhkan adalah surat kuasa asli dari Indonesia, paspor, HKID dan kontrak kerja. Pemohon dapat mengajukan legalisasi kuasa hukum ke KJRI Hong Kong di lantai 4. Pelayanan buka setiap hari, pukul 14:00 hingga 16:00. Meski begitu, legalisasi tidak langsung jadi. Pemohon harus menunggu selama tiga hari kerja.

Supaya Bisa Dikabulkan Hakim, Alasan Apa Yang Benar Saat Menggugat Cerai Suami ?

”Pesan saya, kalau mau mengurus legalisasi, perhatikan syarat-syaratnya supaya tidak bolak-balik. Surat kuasa di situ menyebutkan, nama harus sesuai dengan HKID. Nomor HKID tolong dicek lagi. Paspor, alamat harus sesuai dengan kontrak kerja. Lalu materai, fotokopi paspor, HKID, dan kontrak kerja,” ujarnya.

Perlu diketahui, surat kuasa  yang bisa diurus di KJRI Hong Kong bermacam-macam , atau pengertiannya luas. Mulai dari jual beli rumah, memberi kuasa ke suami untuk menarik uang di bank hingga perceraian.

Ketentuan dan Biaya Mengajukan Gugatan Cerai di Wilayah Jawa Timur yang Masih Berlaku di 2019

”Namanya surat kuasa, pengertiannya bisa segala macam. Yang penting, seseorang memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan tindakan hukum. Yang paling banyak memang untuk perceraian, menunjuk kuasa hukum untuk mengurus perceraian. Selain itu, ada juga surat kuasa menunjuk saudaranya untuk menjualkan rumah,” kata Erwin. [hanna]

 

Advertisement
Advertisement

1 thought on “Syarat Mengajukan Permohonan Gugatan Cerai di KJRI Hong Kong

Comments are closed.