Tabulasi Bentuk Kekerasan terhadap PMI Perempuan
JAKARTA – Berdasarkan laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), terdapat 321 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja migran Indonesia (PPMI) sepanjang 2023.
Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 43% merupakan kasus kekerasan ekonomi, seperti gaji tidak dibayar, upah rendah, hingga kerja paksa.
Kemudian 27% merupakan kasus kekerasan psikis, seperti perundungan, pelecehan verbal, dan ancaman yang berdampak pada kesehatan mental hingga memicu depresi, kecemasan, dan trauma.
Kemudian 20% merupakan kasus kekerasan fisik seperti pemukulan, penganiayaan, dan penyiksaan yang menyebabkan cedera fisik serta trauma berkelanjutan.
Terakhir, 10% berupa kasus kekerasan seksual yang mencakup perkosaan, pelecehan seksual, dan perdagangan orang.
“Ini adalah (kasus) yang terlaporkan di Komnas Perempuan, yang tidak terlaporkan mungkin jumlahnya jauh lebih besar,” kata Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor dalam konferensi pers, Kamis (7/3/2024).
Maria menyebut saat ini sudah ada 176 kasus yang terselesaikan, kemudian 81 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian. []