April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Taiwan Meminta Indonesia Tindak Penyalur PMI Ilegal

2 min read

JAKARTA – Anggota ombudsman Control Yuan Taiwan, Mei Yu Wang, mengatakan ada sekitar 270 ribu pekerja migran asal Indonesia bekerja di sana. Sekitar 70 persen bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Lainnya, ada yang bekerja di sektor perikanan seperti di kapal penangkap ikan. Total tenaga kerja asing mencapai sekitar 700 ribu.

“Ada banyak agensi tenaga kerja ilegal dari Indonesia yang memotong gaji para pekerja ini,” kata Mei- Yu Wang saat berkunjung ke kantor Tempo bersama delegasi dari kantor Kedutaan Besar Taiwan pada Selasa, 18 Juni 2019.

Wang mengatakan para Tenaga Kerja Indonesia mendapat gaji bulanan sekitar US$450 atau sekitar Rp6.4 juta. Namun, agen tenaga kerja kerap memotong gaji ini sehingga pekerja hanya menerima sebagian dari gaji mereka.

“Tolong tanyakan ini ke pemerintah Indonesia agar agensi tenaga kerja tidak ambil gaji TKI,” kata Wang mengenai pekerja migran asal Indonesia.

Menurut Wang, pemerintah Taiwan telah mengeluarkan aturan baru bahwa agen tenaga kerja tidak boleh lagi memotong gaji pekerja migran Indonesia.

Menurut dia, pemerintah Taiwan telah meminta perusahaan yang mempekerjakan untuk memperhatikan hak-hak para pekerja.

Namun, menurut Wang, ini belum cukup. Pemerintah Indonesia juga perlu bertindak tegas terhadap agen tenaga kerja gelap, yang mengirim PMI ke Taiwan.

Menurut Wang Yu-Ling, anggota Control Yuan Taiwan lainnya, sebagian tenaga kerja mengalami masalah. Ini seperti hamil dan melahirkan di Taiwan. Sebagian tenaga kerja perempuan asal Indonesia berpacaran dengan orang Taiwan lalu hamil di luar nikah.

Sebagian tenaga kerja perempuan ini lalu menitipkan bayi mereka di tempat penampungan. “Ini sebenarnya melanggar hukum di Taiwan,” kata Wang Yu-Ling. Ini bisa membuat tenaga kerja perempuan asal Indonesia itu dideportasi oleh petugas imigrasi. [Tempo]

Advertisement
Advertisement