April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tak Hanya Saat Masuk Indonesia, Setiap PMI yang Kembali ke Korea Juga Wajib Mengantongi Surat Keterangan Sehat

1 min read

SEOUL – Menjalani babak kehirupan baru yang populer disebut dengan era New Normal, berbagai negara memberlakukan standart baru terkait dengan pandemi COVID-19 yang mendunia. Salah satunya adalah Korea Selatan.

Mangutip keterangan yang diunggah di laman Official Sosial Media KBRI Seoul, menjadi kewajiban bagi siapa saja warga asing yang akan memasuki wilayah Korea Selatan, melengkapi diri masing-masing dengan Medical Certificate yang menyatakan dalam kondisi sehat dan bebas COVID-19.

“Dibaca dengan seksama peraturannya ya, jangan sampai visa atau ARC kamu dibatalkan atau ditolak masuk kembali ke Korsel. Peraturan ini berlaku mulai pukul 00.00 tanggal 1 Juni 2020.” tulis akun tersebut dalam menyampaikan himbauan.

Untuk memperjelas terkait dengan aturan tersebut, KBRI Seoul mempersilahkan pada seluruh WNI/PMI untuk mengunduh link berikut : https://bit.ly/2zvzOZV  . []

Advertisement
Advertisement