Tak Ingin Ditinggal Pacarnya Kerja ke Hong Kong, Seorang Pria di Malang Nekat Menyetrum Agar Hamil
MALANG – Ada-ada saja modus yang dilakukan oleh HK (32), seorang pria berstatus duda warga Sukun Kota Malang ini.
Jatuh cinta dengan seorang gadis berinisial ER (23) asal Blitar, keduanya telah selama 5 bulan lamanya terjalin hubungan asmara melalui sosial media.
HK tiba-tiba dihubungi oleh ER melalui aplikasi WhatsApp karena sedang mencari pekerjaan. Dalam upaya mencari pekerjaan untuk menjadi PMI ke Hong Kong, ER lupa membawa beberapa dokumen yang menjadi persyaratan.
Kemudian, saat keduanya bertemu, HK sempat berusaha mencegah niat ER untuk melanjutkan proses menjadi PMI ke Hong Kong. Namun ER tetap mantap dengan keputusannya, akan menjadi PMI ke Hong Kong.
“Korban cerita kalau proses mencari pekerjaannya jadi terhambat, karena dokumen akta kelahirannya lupa dibawa. Setelah itu, tersangka menawari korban diantar kembali ke Blitar untuk mengambil dokumen tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Jumat (24/5/2024).
HK lalu mengantar ER pulang ke Blitar untuk mengambil dokumen pada Rabu (8/5/2024). Di hari yang sama, keduanya segera kembali ke Kota Malang.
“Sampai di Malang, tersangka mengajak korban ke daerah Blimbing untuk melihat pertunjukan bantengan hingga dini hari. Atau tepatnya sudah masuk hari Kamis sekira pukul 01.00 WIB,” ujar Danang.
HK kemudian merayu ER untuk tidur di rumahnya di kawasan Sukun. Pelaku berdalih di rumahnya ada orangtuanya. Karena larut malam, ER menerima tawaran menginap di rumah HK.
“Akhirnya si korban ini mau menginap. Mereka berdua tidur di kamar berbeda, lalu pagi harinya sekira pukul 05.00 WIB, tersangka HK minta tukar kamar. Lalu, korban pindah ke kamar belakang, sedangkan tersangka pindah ke kamar depan,” ujar Danang.
Sekira pukul 08.00 WIB, HK mendatangi ER dengan membawakan sarapan. Setelah ER menyantap sarapan, HK langsung menyerang titik titik erektus ER, hingga ER lemas terkapar tak berdaya dengan serangan HK.
Tak berhenti sampai disitu, HK melanjutkan serangannya dengan rudal pamungkas, sampai titik pendakian tercapai, benih-benihpun berhasil ditanamkan ke rahim ER.
Tak terima telah disetrum, ER yang merasa takut prosesnya ke Hong Kong bakal gagal karena resiko hamil, kemudian melapor ke Polisi.
Mendapat laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota langsung menangkap pelaku. HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka HK mengaku nekat menyetrum ER dan menyemaikan benih benihnya ke dalam rahim ER karena tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi PMI ke Hong Kong. Sebelumnya, duda beranak 3 ini mengaku mengenal ER dari media sosial.
“Dari sosmed, dan sudah hampir 5 bulan kenal. Sebelumnya, juga sempat pernah pacaran. Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya rudapaksa) biar enggak berangkat ke luar negeri,” ujar HK. []