April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tak Kunjung Selesai, Aturan Turunan dari UU PPMI 2017 Dinanti Banyak Kalangan

1 min read

JAKARTA – Belum turunnya peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) membuat pemerintah didesak banyak kalangan. Pasalnya, adanya peraturan turunan diharapkan peraturan  bisa memperkuat upaya perlindungan pekerja migran, mulai dari sebelum keberangkatan, saat bekerja dan juga setelah kembali ke Tanah Air yang selama ini dirasa masih banyak yang kurang.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, disahkannya peraturan turunan dari UU tersebut sangat penting dalam upaya perlindungan kepada para pekerja migran.

Turunnya peraturan turunan ini juga diharapkan bisa memperkuat Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran ASEAN atau ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Manila, Filipina, pada 2017 lalu.

“Dengan menandatangani ASEAN Consensus, pemerintah perlu mengimplementasikan nilai-nilai yang menjadi poin penting dalam kesepatan ini ke dalam UU PPMI. Contohnya saja soal penguatan kapasitas pekerja, lalu mengenai penyederhanaan proses pendaftaran dan keberangkatan para pekerja migran ke negara tujuan juga hak dari keluarga pekerja migran” jelas Pingkan.

Poin penting lainnya juga perlu diintegrasikan ke dalam UU PPMI adalah mengenai hak-hak pekerja migran. Hak pekerja migran yang diatur dalam ASEAN Consensus adalah mengenai hak wajib memegang paspor, hak mendapatkan perlakukan dan penghasilan yang adil di lingkungan kerja, hak untuk berkomunikasi dan freedom of movement, hak untuk berpartisipasi pada asosiasi maupun serikat pekerja di negara penerima, hak untuk mengajukan kasus apabila terjadi pelanggaran kontrak kerja serta hak untuk menerima kunjungan dari keluarga. []

 

Advertisement
Advertisement