Tak Memakai Masker Saat Rapat, PM Thailand Didenda USD 190
BANGKOK – Tidak pandang bulu dan hukum tetap tajam meskipun keatas. Begitulah kesan yang muncul, saat Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha didenda karena tidak mengenakan masker di depan umum.
Insiden tersebut terjadi ketika ia melakukan pertemuan di Gedung Pemerintah untuk membahas situasi Covid-19 di Thailand pada Senin (26/04/2021).
Lewat unggahan di Facebook-nya, Prayut menjelaskan bagaimana pemerintah mendorong untuk mengamankan lebih banyak vaksin Covid-19.
Ia juga mengunggah foto dalam pertemuan tersebut. Di sana terlihat ia duduk di satu meja dengan beberapa penasihat. Semuanya memakai masker, kecuali Prayut.
Foto tersebut lantas memicu banyak kritikan. Itu lantaran otoritas telah mewajibkan penggunaan masker di ruang publik untuk di ibukota dan 49 provinsi.
Gubernur Bangkok Aswin Kwanmuang bahkan mengumumkan akan mendenda mereka yang tidak mengenakan masker dengan benar. Denda maksimum mencapai 20 ribu baht atau setara dengan Rp 9,2 juta (Rp 461/baht).
Menanggapi tekanan luas dari warganet, Aswin kemudian mengumumkan telah mendenda Prayut sebesar USD 190 atau 6.000 baht atau setara dengan Rp 2,7 juta karena melanggar aturan.
“Setelah pertemuan tersebut, perdana menteri meminta saya sebagai gubernur Bangkok untuk menyelidiki apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran. Saya beri tahu dia bahwa tindakannya melanggar pengumuman Administrasi Metropolitan Bangkok yang memerintahkan orang-orang di Bangkok untuk memakai masker bedah atau masker kain kapan pun mereka meninggalkan kediamannya,” kata Aswin, seperti dikutip Channel News Asia.
“Kemudian, saya pergi ke Gedung Pemerintah dengan Kapolres Metropolitan dan inspektur dari kantor polisi Dusit,” tambahnya, sembari mengatakan Prayut setuju untuk didenda.
Selain mendapat denda, Prayut juga menghapus unggahan foto pertemuan tersebut yang menunjukkan ia tanpa masker. []