December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tanpa Pemberitahuan Ke Pemerintah RI, Seorang PMI Dihukum Mati

3 min read

JAKARTA – Hal ini pertama kali disampaikan Anis Hidayah dari lembaga advokasi pekerja migran Indonesia, Migrant Care, melalui akun Facebooknya, Selasa (30/10/2018). Anis mengatakan Tuti dieksekusi mati di Saudi pagi jam 9.

“Kemarin pagi jam 9 waktu Arab Saudi, Tuti Tursilawati dieksekusi mati di Arab Saudi tanpa notifikasi kepada pemerintah Indonesia,” tulis Anis.

Anis mengatakan, kabar tersebut didapatkannya dari seorang rekannya di Kementerian Luar Negeri. Ia pun mengatakan, Saudi tak memberi tahu pemerintah terkait eksekusi itu.

“Pagi tadi jam sekitar 07.00, teman di Kemenlu telpon tapi tidak sempat terangkat. Akhirnya saya telpon balik. Mba, bisa datang ke kemenlu pagi ini? Urgent katanya. Saya udah punya feeling, ini berita duka, biasanya ada eksekusi mati terhadap buruh migran,” tulis Anis.

Belum ada komentar dari Kementerian Luar Negeri RI. Kementerian Luar Negeri RI, Rencananya Selasa sore, melalui Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Lalu Muhammad Iqbal akan menyampaikan keterangannya.

Tuti divonis mati karena membunuh majikannya pada 11 Mei 2010. Wanita asal Majalengka ini menyebut, pembunuhan terpaksa dilakukan karena ia mendapat pelecehan seksual.

Nasib 2 PMI Menunggu Hukuman Mati, Apa Kabarmu Kini ?

SBY dan BJ Habibie Pernah Selamatkan Tuti Tursilawati

Tuti dihukum mati saat Indonesia sedang tertimpa musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Senen (29/10/2018). Wanita asal Majalengka, Jawa Barat itu dihukum atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya.

Anehnya, pelaksanaan eksekusi mati tersebut tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia. Disamping postingan Anis Hidatyah di akun facebooknya, hal ini terkuak dari akun Twitter Koordinator Migrant Care Wahyu Susilo @wahyususilo.

Ia mengunggah sebuah postingan pada Selasa (30/10/2018). “Khashoggie dimutilasi, Tuti Tursilawati dieksekusi,” tulis @wahyususilo.

Dalam postingan tersebut ia juga mengunggah sebuah foto wanita dalam latar hitam putih. “R.I.P Tuty Tursilawati Dieksekusi mati 29 Oktober 2018 di Arab Saudi, tanpa notifikasi kepada Pemerintah Indonesia,” isi tulisan dalam foto tersebut.

 

Kronologis

  • Pada tanggal 12 Mei 2010 Tuti Tursilawati ditangkap oleh kepolisian atas tuduhan membunuh ayah majikannya WN Saudi, atas nama Suud Mulhaq AI-Utaibi.
  • Tuti Tursilawati ditangkap sehari setelah peristiwa kejadian pembunuhan yang terjadi pada tanggal 11 Mei 2010.
  • Tuti telah bekerja selama 8 bulan dengan sisa gaji tak dibayar 6 bulan. Setelah membunuh korban, Tuti Tursilawati kemudian kabur ke Kota Mekkah dengan membawa perhiasan dan uang SR 31,500 milik majikannya.
  • Namun dalam perjalanan kabur ke Kota Makkah, Tuti diperkosa oleh 9 orang pemuda Arab Saudi dan mereka mengambil semua barang curian tersebut.
  • Sembilan orang pemuda itu ditangkap dan telah dihukum sesuai dengan ketentuan hukum Arab Saudi.
  • Sejak ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian, KJRI Jeddah melalui satgasnya di Thaif, Said Barawwas telah memberikan pendampingan dalam proses investigasi awal di kepolisian dan investigasi lanjutan di Badan Investigasi.
  • Selama proses investigasi, Tuti Tursilawati mengakui telah membunuh ayah majikan dengan alasan sering mendapatkan pelecehan seksual.

 

Langkah Hukum

  • KJRI Jeddah mendampingi proses investigasi di kepolisian dan Badan Investigasi : 3 kali
  • Menghadiri persidangan di pengadilan : 10 kali
  • KJRI Jeddah menunjuk pengacara Abdurahim M. AI-Hindi (2011), Khudran AI-Zahrani (2013) dan Mazen AI-Kurdi (2017 hingga sekarang)
  • KJRI Jeddah melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan: 20 kali
  • Penyampaian memori banding: 3 kali. Peninjauan Kembali (PK): 1 kali. (PK sudah diterima namun masih dipelajari majelis hakim)
  • Pada tanggal 4 Februari 2018, Pengacara Mazin Kurdi telah menyerahkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Jazaiyah di Thaif atas keputusan hukum Had Ghilah yang dikuatkan oleh Mahkamah Ulya Riyadh.

 

Langkah Diplomatik Pemerintah Indonesia

  • Mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi: 19 kali
  • Mengirimkan Surat Pribadi Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Putra MahkotalWakii PM Arab Saudi: 4 kali
  • Surat Presiden RI kepada Raja Arab Saudi: 1 kali (Presiden SBY (2011)
  • Pada 25 Desember 2011, Presiden ke-3 BJ Habibie bertemu dengan Pangeran Waleed Bin Talal dalam upaya mengusahakan pemaafan dari ahli waris korban.

 

Langkah Informal dan Bantuan Sosial

  • Melakukan pendekatan dengan keluarga korban melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi: 5 kali
  • Melakukan pendekatan dengan Kantor Gubernur Mekkah dan Kantor Wali Kota Thaif guna menjajaki kemungkinan bantuan mediasi serta rekomendasi tokoh terpandang yang kiranya dapat membantu proses mediasi dengan ahli waris korban: 4 kali
  • Pemerintah RI telah memfasilitasi kunjungan ayahanda dan ibunda Tuti Tursilawati untuk bertemu Tuti Tursilawati di Penjara Thaif, : 2 kali
  • Guna memberikan dukungan moril, termasuk menyampaikan perkembangan kasus serta mengatur strategi pembelaan, KJRI Jeddah secara rutin mengunjungi Tuti Tursilawati di Penjara Thaif:
  • Kunjungan oleh staf KJRI Jeddah: 20 kali
  • Kunjungan oleh Dubes RI dan Konjen RI: masing-masing 10 kali
  • Kunjungan pejabat tinggi pusat : 2 kali []
Advertisement
Advertisement