December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tegas, Pelarangan Ekspor Akan Tetap Dilakukan Sampai Harga Migor Turun Signifikan

2 min read

JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai berlaku Kamis (28/04/2022) pukul 00.00 WIB.

Pelarangan berlaku pada bahan baku refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein sampai harga minyak goreng bisa turun jadi Rp14.000 per liter di pasar tradisional.

Menurut dia, pelarangan untuk bahan baku RBD palm olein hanya untuk tiga kode harmonize system yakni 15119036, 15119037, dan 15119039. Sementara di luar itu, tetap bisa diekspor.

“Adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan perusahaan masih tetap membeli tandan buah segar (TBS) dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Sekali lagi ditegaskan, yang dilarang adalah RBD palm oelin,” ujar Airlangga dalam siaran pers yang disiarkan akun YouTube Perekonomian RI, Selasa (26/04/2022).

Airlangga menyebut, pelarangan ini berlaku secara merata di seluruh Indonesia, diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan dimonitor oleh Ditjen Bea Cukai dan Satgas Pangan.

“Pelarangan ini berlaku bagi seluruh produsen yang mengasilkan RBD palm olein. Dan Bea Cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas-aktivitas dari kegiatan perusahan sesuai data dari Januari-Maret. Jadi, tentu semua rantai pasok akan diawasi Bea Cukai juga diikuti Satgas Pangan,” katanya.

Airlangga menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengawasan tetap berlaku selama libur Idulfitri.

“Evaluasi akan berlaku secara berkala terakit kebijakan ini,” pungkas dia.

Larangan ekspor sementara ini dilakukan sesuai dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO, yaitu untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4). Keputusan itu dilakukan supaya pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.

Jokowi menjelaskan, keputusan berlaku sampai waktunya ditentukan kemudian. Presiden memutuskan itu setelah harga minyak melesat sejak Agustus 2021, dari yang awalnya hanya Rp14.000 per liter menjadi Rp20.000.[]

Advertisement
Advertisement