Tendang Anak Majikan yang Alami Tuna Grahita, Yuni Divonis Penjara Enam Bulan
ApakabarOnline.com – Bekerja dengan job merawat orang berkebutuhan khusus, harus melengkapi diri dengan pengetahuan dan menyiapkan diri dengan ketebalan sabar. Pasalnya, seringkali saat seorang berhadapan dengan seorang berkebutuhan khusus, terutama yang mengalami masalah dengan disabilitas kognitif alias tunagrahita, berujung masalah.
Seperti yang dialami Yuni (38), seorang PMI yang bekerja dengan job merawat anak tunagrahita berusia delapan tahun ini.
Hakim di Pengadilan Singapura pada Selasa (18/08/2020) kemarin mengetuk palu dan menyatakan Yuni bersalah telah melakukan penganiayaan sebanyak tujuh kali dalam sebulan dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk menghukum Yuni selama enam bulan penjara.
Terungkap di persidangan, kronologi dari peristiwa tersebut sebagaimana diberitakan Zao Bao, bermula dari laporan majikan yang secara tidak sengaja menemukan bukti penganiayaan tersebut.
Pada Mei silam, majikan yang saat itu sedang tidak berada di rumah, memeriksa kondisi rumahnya dengan menggunakan akses CCTV yang terhubung dengan smartphone miliknya.
Awalnya, majikan melihat adegan, Yuni sedang menggunakan smartphonenya untuk berswafoto dengan berbagai pose di ruang tamu.
Merasa tidak enak, majikan kemudian menyalakan fitur record dari smartphonenya dan tiba-tiba dia melihat adegan Yuni menganiaya anaknya yang dalam kondisi tunagrahita.
Yuni terekam menendang tubuh anak majikannya dengan kaki hingga empat kali, dan sekali tendangannya mengenai wajah anak majikannya hingga mengakibatkan korban terjengkang ke lantai.
Tanpa menunda-nunda, majikan langsung membuat laporan Polisi dengan menyertakan barang bukti rekaman video tersebut, kemudian berbuntut penangkapan, penahanan dan pemrosesan yang dialami Yuni hingga mendapat keputusan hakim.
Didepan penyidik, Yuni yang baru sebulan bekerja di rumah majikan tersebut mengakui seluruh perbuatannya, bahkan dirinya juga mengakui telah tujuh kali melakukan hal serupa.
Jaksa penuntut menyatakan, Yuni telah melakukan kejahatan berat. Dirinya dituduh melakukan kejahatan dengan anak yang memiliki masalah intelektual.[]