Tentang Bebas Biaya Penempatan PMI, Pemerintah Diminta Tegas dan Jelas
JAKARTA – Pemerintah dinilai tidak perlu melakukan negosiasi dengan pemerintah Taiwan terkait dengan upaya pembebasan biaya penempatan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, jika antara kedua negara tidak menemukan titik temu, maka opsi yang dimiliki pemerintah Indonesia adalah dengan mengambil alih biaya penempatan PMI.
“Saya berpikir, pemerintah tidak perlu lagi bernegosiasi terkait dengan masalah ini. Pokoknya, tidak boleh lagi mengambil biaya dari PMI. Harusnya, pemerintah yang ambil alih,” ujar Timboel dikutip dari Bisnis.com, Kamis (12/11/2020).
Menurut Timboel, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dapat mengambil alih biaya penempatan PMI, termasuk jika harus menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah Taiwan berpegang teguh pada pendiriannya untuk tidak berbagi biaya penempatan untuk pekerja migran Indonesia seperti diatur dalam Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang biaya penempatan PMI.
Dengan mengambil alih biaya penempatan PMI, lanjut Timboel, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan remitansi sehingga daya beli masyarakat bisa terbantu.
“Pemerintah take over saja. Dengan demikian, penyaluran PMI tetap terjadi dan pengusaha tidak terbebani,” lanjutnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Nomor 9 BP2MI dijelaskan PMI dibebaskan dari biaya penempatan yang terdiri atas 14 komponen, di antaranya tiket pesawat pulang-pergi, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, penggantian paspor, pelatihan kerjam sertifikat kompetensi kerja, dan akomodasi.
Adapun, terdapat 10 kategori pekerja yang dicakup oleh aturan tersebut, antara lain pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia, juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, pekerja ladang/perkebunan, dan awak kapal perikanan migran. []