Tepat di Hari Guru, Guru Supriyani Korban Kasus Penganiayaan Muridnya Divonis Bebas
JAKARTA – Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani resmi divonis bebas, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu muridnya yang merupakan anak polisi. Setelah sidang yang panjang dan lika-liku rintangan dari ramainya pejabat tinggi terlibat, Supriyani akhirnya mendapatkan vonis bebas, dari majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo.
Saat membacakan amar putusan, Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali menguraikan fakta-fakta persidangan. Di antaranya. Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.
“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Vivi, Senin, 25 November 2024.
Tak berbeda, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa Supriyani bebas dari semua dakwaan penuntut umum. Tak lupa ia menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan akan dibebankan kepada negara.
“Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” ujar Stevie Rosano.
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada Senin 25 November 2024,” katanya menambahkan.
Keputusan bebas yang diterima oleh guru honorer Supriyani disambut dengan rasa syukur oleh teman-teman dan keluarga yang hadir di ruang sidang. Setelah sidang selesai, Supriyani tak dapat menahan tangisnya. Ia terharu dan memeluk teman-temannya yang selama ini memberikan dukungan kepadanya.
Sempat Diperas Polisi
Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani menegaskan adanya permintaan uang sebanyak Rp52 juta dalam dua kali pertemuan dengan dua pihak berbeda, dari kepolisian di Polsek Baito. Hal ini dikonfirmasi Supriyani dalam pemeriksaan terbaru.
Propam Polda Sultra terkait memeriksa Supriyani, atas adanya dugaan pemerasan oleh pihak aparat, dalam rangka menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemukulan terhadap siswa anak polisi yang menjadikannya tersangka.
Guru honorer itu mengatakan, dalam pemeriksaan bersama Propam terdapat sebanyak 30 pertanyaan sekira empat jam lamanya. Detail kasus diuraikan Supriyani, termasuk permintaan uang dengan iming-iming bebas dari penjara.
“Sekitar 30 pertanyaan terkait permasalahan penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah (SDN 4 Baito),” kata Supriyani, di Kendari, Rabu malam, 6 November 2024.
“Kalau pertanyaan uang (permintaan polisi, saya hanya jawab) yang Rp2 juta dan yang Rp50 juta, karena cuman itu yang saya tahu, kalau yang lainnya saya tidak tahu,” ujar dia.
Supriyani akui bahwa selama poses kasus digulirkan di Polsek Baito, Kapolsek Baito Ipda Idris meminta uang Rp2 juta yang lalu diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.
“Setelah itu (memberikan uang Rp2 juta ke Kapolsek), suami saya menyampaikan kepada saya bahwa Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta,” jelas Supriyani.
Adapun permintaan uang Rp50 juta dilakukan pihak berbeda dari institusi serupa, yakni oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani. Yang bersangkutan mengancam akan melanjutkan atau melimpahkan perkara ke kejaksaan, jika Supriyani tidak memenuhi permintaan uang tersebut.
“Kalau dikasih Rp50 juta selesai itu masalah,” ujar Supriyani. []