December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terbongkar, 250 PMI yang Ditempatkan ke Inggris Bermasalah Legalitasnya

2 min read

JAKARTA – Tak hanya terpenuhinya kelengkapan persyaratan di masa pemrosesan, salah satu syarat terpenuhinya legalitas penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) adalah aturan main yang berlaku di negara penempatan. Jika aturan main di negara penempatan tidak terpenuhi, sudah bisa dipastikan, PMI yang ditempatkan bermasalah dengan legalitasnya.

Terkini, hal demikian kembali menimpa 250 PMI yang ditempatkan ke Inggris.

Aktivis perlindungan buruh migran di Inggris, Andy Hall memprotes penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan ke Inggris baru-baru ini. Andy menyebut penempatan 250 PMI tersebut illegal lantaran tidak memiliki lisensi yang diterbitkan GLAA atau Gangmasters and Labour Abuse Authority (GLAA), sebuah badan pemerintah Inggris yang bertanggungjawab atas perizinan penyedia tenaga kerja dan penanganan eksploitasi di sektor pertanian.

“Agensi yang memberangkatkan PMI tersebut tidak memiliki lisensi GLAA. Saya tidak menemukannya dalam daftar pencarian,” kata dia dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (07/08/2022) kemarin.

Andy pun menegaskan pemerintah Inggris mewajibkan semua agensi penyedia tenaga kerja untuk memiliki lisensi dengan GLAA. Pasalnya tanpa lisensi tersebut, penempatan PMI bersifat ilegal dan rentan dengan eksploitasi pekerja migran.

“Sekarang sistem penempatan pekerja migran di Inggris sedang banyak masalah. Karena itu semua agensi penyedia tenaga kerja atau pekerja migran harus berlisensi GLAA,” ujarnya.

Aktivis yang cukup populer ini mengaku menelusuri lisensi agensi yang memberangkatkan ratusan PMI kemarin. Dalam situs resmi GLA, ungkap Andy, tidak terdaftar nama agensi PT Alzubara Manpower Indonesia yang berlisensi GLAA.

Sebelumnya pada awal Juli lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melepas ratusan PMI melalui perusahaan penempatan PMI, PT Alzubara Manpower Indonesia bersama Asosiasi Perusahaan Penyediaan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI). Sebanyak 250 PMI tersebut akan bekerja di sektor pertanian musiman di Inggris Raya.

“Permintaan tenaga kerja yang cukup tinggi di sektor perkebunan di UK (United Kingdom) ini menunjukkan bahwa kesempatan kerja bagi para pencari kerja luar negeri begitu besar dan kesempatan ini turut menyerap suplai angkatan kerja Indonesia,” ujar Dirjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Suhartono dalam keterangan persnya. []

Advertisement
Advertisement