Terbukti dan Mengakui Terlibat Pencucian uang, PMI Hong Kong Bernama Sugiarti Divonis Penjara
HONG KONG – Salah satu PRT asing yang kemarin berjumlah belasan, bersekongkol dalam satu jaringfan kejahatan pencucian uang dengan meminjamkan rekening atas nama mereka, pada Jumat (27/12/2024) kemarin mendapat putuan pengadilan.
Hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Kowloon City menyatakan PMI bernama Sugiarti (40) terbukti bersalah dengan meminjamkan rekening HSBC atas namanya untuk menampung uang hasil kejahatan pencucian uang.
Selama menjalani persidangan, Sugiarti disebut cukup kooperatif dan mengaku bersalah.
Atas perbuatannya, Hakim memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan Sugiarti selama 14 bulan serta perintah deportasi setelah selesai menjalani masa penjara sekaligus blacklist tidak bisa memasuki Hong Kong dikemudian hari. []