Terekam Kamera, Seorang PMI Nampar Majikan Lansia yang Duduk Diatas Kursi Roda

HONG KONG – Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia yang disebut bernama Nina, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah majikannya mendapati Nina beberapa kali menampar muka nenek majikan yang dijaganya.
Mengutip pemberitaan BBC Taiwan Senin 15 November 2021, peristiwa tersebut terungkap setelah majikan curiga dengan bekas-bekas lebam di wajah nenek.
Karena nenek tidak bisa diajak komunikasi lantaran memiliki gangguan kognitif, majikan diam-diam memasang kamera litar atau CCTV di rumah yang terletak di kawasan Changhua Taiwan tersebut.
2 Tahun Dalam Pelarian, PRT Yang Mencekik Anak Majikan Hari Ini Dihadapkan Ke Persidangan
Gambar yang terekam kamera litar yang dipasang majikanpun mengejutkan, mereka mendapati Nina terekam kamera berkali-kali menampar muka nenek majikannya.
Atas peristiwa tersebut, keluarga nenek majikan tidak bisa menerima dan menempuh jalur hukum.
Sadis, Sambil Menyanyikan Lagu Rohani, PRT Asal NTT Dengan Tangan Dingin Aniaya Bayi Majikan
Kini, Nina harus berurusan dengan pihak berwajib dan dijerat dengan pasal 51 UU Perlindungan lansia yang berlaku di Taiwan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Asosiasi Majikan Sesalkan PRT Asing Yang Alami Gangguan Jiwa Bisa Lolos Ke Hong Kong
Bekerja dengan job menjaga lansia memang bukanlah perkara yang mudah dan bisa disepelekan, terutama bagi orang-orang dengan kondisi fasilitatif yang tidak mendukung untuk job tersebut. []