October 28, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terima Laporan Pememerasan PMI di Bandara, Petugas Langsung Turun Menyelesaikan

3 min read

JAKARTA – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Soekarno-Hatta bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan terhadap seorang Pekerja Migran Indonesia, Sunarmi (52) yang baru tiba dari Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), Jumat (23/10/2026). Penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan petugas keamanan bandara dan kepolisian untuk memastikan kondisi serta keselamatan korban.

Pengaduan tersebut diterima petugas P4MI Bandara Soekarno-Hatta melalui sambungan telepon dari anak korban yang menyampaikan bahwa Sunarmi diduga menjadi korban pemerasan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Berdasarkan keterangan keluarga, Sunarmi dibawa keluar dari area bandara dan ditempatkan di sebuah rumah penginapan, meskipun telah memiliki tiket penerbangan lanjutan menuju daerah asalnya di Semarang, Jawa Tengah. Korban mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000 dan mendapat ancaman tidak akan diantar kembali ke bandara pada hari yang sama apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas P4MI segera berkoordinasi dengan petugas keamanan bandara dan kepolisian di Pos Polisi Terminal 3 untuk menelusuri keberadaan korban. Melalui komunikasi langsung dengan Sunarmi, petugas memperoleh informasi bahwa korban telah diantar kembali ke bandara dan berada di Gate 11 Keberangkatan Domestik Terminal 3 sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam penanganan awal, satu orang yang diduga terlibat dalam praktik taksi gelap berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pencarian. Uang milik korban sebesar Rp2.000.000 berhasil dikembalikan secara utuh, sehingga Sunarmi dapat melanjutkan perjalanan menuju Semarang.

Petugas P4MI Bandara Soekarno-Hatta juga memberikan klarifikasi kepada keluarga bahwa pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut bukan merupakan petugas KP2MI.

Petugas P4MI Bandara Soekarno-Hatta, Budi Nurcahyo, menyampaikan bahwa respons cepat terhadap pengaduan tersebut merupakan bagian dari komitmen BP3MI Banten dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia, termasuk ketika menghadapi permasalahan setelah tiba di tanah air.

“Setelah menerima laporan dari keluarga Pekerja Migran Indonesia, kami segera berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara dan kepolisian untuk menelusuri keberadaan serta memastikan kondisi korban. Kami mengutamakan keselamatan korban dan memastikan pengaduan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.

Ia juga mengimbau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah untuk meminta uang atau menawarkan bantuan di luar prosedur resmi.

“Kami mengimbau seluruh Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah untuk meminta sejumlah uang atau menawarkan bantuan secara mencurigakan. Pastikan identitas petugas melalui kanal resmi. Apabila mengalami atau mengetahui dugaan pemerasan, penipuan, maupun tindakan lain yang merugikan Pekerja Migran Indonesia, segera laporkan kepada petugas resmi atau kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

BP3MI Banten mengimbau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya untuk selalu waspada selama proses kepulangan ke daerah asal, termasuk saat berada di lingkungan bandara. Masyarakat juga diharapkan memastikan identitas pihak yang menawarkan bantuan dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada petugas berwenang.

Melalui koordinasi dengan kepolisian dan petugas keamanan bandara, BP3MI Banten terus memperkuat upaya pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dalam penanganan pengaduan setelah kepulangan ke Indonesia, agar Pekerja Migran Indonesia dapat melanjutkan perjalanan dengan aman dan memperoleh pelindungan sesuai ketentuan yang berlaku. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply