April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terindikasi Menerima Suap Asuransi PMI, Seorang Pejabat Atase Ketenagakerjaan Dipulangkan Ke Indonesia

3 min read
Trio skandal suap asuransi PMI

Trio skandal suap asuransi PMI

ApakabarOnline.com – Masalah pekerja migran  asal Indonesia ternyata menjadi isu yang menarik di Singapura. Sebanyak tiga warga negara Singapura, termasuk seorang agen asuransi, dijerat dakwaan kasus penyuapan terhadap seorang pejabat Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di negara tersebut.

Dilansir The Strait Times pada Rabu (21/11/2018), penyuapan diduga dilakukan para tersangka untuk memuluskan perusahaan asuransi AIG Asia Insurance dan Liberty Insurance dalam memperoleh akreditasi sebagai penyedia jaminan performa bagi asisten rumah tangga asal Indonesia.

Ketiga warga negara Singapura yang terjerat dakwaan tersebut adalah James Yeo Siew Liang (47) agen asuransi AIG Asia Insurance dan Liberty Insurance, Abdul Aziz Mohamed Hanib (63) seorang penerjemah lepas, dan Chow Tuck Keong Benjamin (55).

Channel News Asia menyebut James Yeo Siew Liang dijerat dengan 8 dakwaan karena telah memberi uang, Abdul Aziz sejumlah 71.200 dolar Singapura (Rp757,38 juta) selama periode Maret hingga Juni 2018. Uang tersebut digunakan untuk menyuap seorang Pejabat Atase Ahli Ketenagakerjaan Kedubes Indonesia bernama Agus Ramdhany Machmudi.

James Yeo juga didakwa karena memberi hadiah senilai 21.400 dolar Singapura (Rp227,64 juta) kepada Abdul Aziz karena mengatur pertemuan dengan pejabat tersebut.

Kendati telah menerima aliran dana suap yang ditujukan ke Agus, pengadilan Singapura menyebut Abdul Aziz gagal menyuap pejabat Kedubes tersebut pada Maret 2018, lapor Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) dalam rilis resmi.

CPIB menyatakan bahwa Kedubes Indonesia tidak terlibat dalam praktik korupsi ini dan menambahkan, “Saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Asuransi AIG Asia Pasifik dan Asuransi Liberty terlibat dalam penyuapan.”

CPIB juga mengemukakan bahwa Abdul Aziz juga didakwa menerima suap dari dua perwakilan Tokio Marine Insurance untuk kasus serupa, yaitu guna memuluskan proses akreditasi jaminan performa.

Sementara itu, warga negara Singapura lain, Chow Tuck Keong Benjamin, dituduh bersekongkol dengan Abdul Aziz untuk memperoleh gratifikasi dalam usaha penyuapan tersebut.

“Chow memperkenalkan Abdul Aziz dan Yeo karena mengetahui Aziz mencari gratifikasi terkait penyuapan pemulusan proses akreditasi,” sebut CPIB.

Ketiga tersangka ini akan menghadapi persidangan pada Desember. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda hingga 100.000 dolar Singapura (Rp1 miliar) untuk setiap tindak korupsi yang dilakukan.

 

Didalami KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyalemen akan mendalami kasus dugaan penerimaan suap oleh Atase Ketenagakerjaan di KBRI Singapura, Agus Ramdhany Machjumi. Nama Agus muncul di persidangan saat pembacaan dakwaan pada Rabu (21/11) di Singapura.

Kasus dugaan pemberian suap itu sudah ditangani oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB). Hasilnya, tiga warga Singapura diseret ke meja hijau karena telah menyuap Agus dengan total mencapai SGD$71.200 atau setara Rp745 juta. Ketiga warga Negeri Singa itu diketahui bernama Yeo Siew Liang James (47 tahun), Abdul Aziz Mohamed Hanib (63 tahun) dan Chow Tuck Keong Benjamin.

Konfirmasi soal kemungkinan kasus tersebut akan didalami KPK disampaikan oleh Wakil Ketua Saut Situmorang.

“Iya, menarik (kasus ini) untuk didalami, karena ada nama pegawainya disebut-sebut. Apa perannya dan bagaimana peran yang bersangkutan. Ini baik untuk bahan evaluasi seperti apa integritas pegawai kedutaan RI di luar negeri,” kata Saut seperti diberitakan  Indonesian Times.

 

Dipulangkan Ke Indonesia

Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, telah ada penanganan internal dari Kemenlu.

“Yang bersangkutan sudah dipulangkan ke Indonesia. Waktunya sudah agak lama,” kata Iqbal ketika dikonfirmasi semalam.

Praktik penerimaan suap ini rentan terjadi di negara yang banyak terdapat WNI.

 

Atase Ketenagakerjaan diduga menerima suap agar menggunakan jasa asuransi tertentu bagi PMI

Di dalam dakwaan yang disusun oleh CPIB seperti di dalam keterangan tertulisnya, Atase Ketenagakerjaan Agus Ramdhany Machjumi diduga menerima suap agar ia memilih perusahaan asuransi tertentu asal Singapura untuk jaminan performa bagi setiap PMI yang bekerja di sana. Jaminan performa merupakan persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh setiap majikan yang ingin menggunakan jasa asisten rumah tangga asal Indonesia. Di dalam dakwaan terungkap pemberian suap dilakukan dalam delapan tahap pada periode akhir tahun 2017 atau beberapa saat sejak dirinya dilantik pada 22 Agustus 2017 hingga pertengahan 2018.

Suap diberikan oleh warga Singapura yang merupakan agen asuransi di Asia Pacific Insurance and Liberty Insurance bernama Yeo Siew Liang James. Yeo bisa mengenal Agus dari bantuan warga Singapura lainnya yang bekerja sebagai penerjemah lepas bernama Abdul Aziz Mohamed Hanib.

Sebagai imbalannya, Yeo kemudian memberikan uang senilai SGD$21.400 atau setara Rp224 juta bagi Abdul Aziz. Di dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/11), Yeo didakwa dengan 8 dakwaan. Sedangkan untuk Abdul Aziz tidak dicantumkan informasi berapa banyak dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun terlihat kecewa mengetahui kasus ini. Ia menyebut integritas warga Indonesia memang banyak yang harus diubah.

“Nanti, kita lihat sesuai dengan kewenangan KPK. Kalau dari dakwaan CPIB, sudah jelas indikasinya (keterlibatan WNI),” kata dia lagi. []

Advertisement
Advertisement