July 2, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terlalu Rajin Bekerja, Memiliki, Menguasai dan Menikmati Harta yang didapat dari Hasil Kejahatan, Tiga PMI Hari Ini Jalani Persidangan

1 min read

HONG KONG – Pertanggungjawaban atas apa yang menjadi harta kita sejatinya bukan hanya kelak di akhirat. Saat masih di dunia, jika harta yang kita miliki didapat dari cara yang tidak dibenarkan peraturan perundangan, tentu akan berkonsekwensi hukum.

Seperti yang dialami oleh PD, PMI yang teregister dengan nomor perkara KTCC 163/2026 didakwa telah memiliki, menguasai dan menikmati harta yang didapat dari hasil kejahatannya selama berada di Hong Kong.

PD diketahui terlibat jaringan kejahatan online, dimana uang hasil kejahatan masuk ke rekeningnya, kemudian dia mendapatkan bagian sebagai kompensasi yang diberikan oleh jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, PD hari ini harus menjalani persidangan di pengadilan Kwuntong untuk yang kesekian kalinya.

PD adalah satu dari 3 PMI yang hari ini menjalani persidangan. Namun dua PMI lainnya yakni W dan RT, memikul dakwaan yang berbeda dengan PD.

W dan Rt sama sama didakwa terbukti telah terlalu rajin bekerja, hingga saking rajinnya sampai sampai menabrak ketentuan inij tinggal yang mereka kantongi.

W yang terdaftar dengan nomor perkara STCC 3547/2026 dan RT yang terdaftar dengan nomor perkara STCC 1805/2026 sama sama menjalani persidangan di pengadilan Shatin.

Semoga ketiga PMI yang sedang tersandung dan menjalani proses hukum dapat menjalani dengan lancar sampai selesai. Dan semoga ketiganya mendapatkan keadilan yang seadil adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply