Terlibat dalam Perdagangan Narkoba, Menerobos Lampu Merah, Dua PMI Hari ini Disidangkan
HONG KONG – Nama dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong hari ini (23/07/2021) kembali menghiasi daftar terdakwa yang menjalani persidangan.
Kedua PMI tersebut didakwa telah melakukan pelanggaran lalu lintas, yakni menerobos lampu merah untuk menyeberang disaat sinyal lampu untuk pejalan kaki masih berwarna merah dan belum boleh menyeberang.
Tuduhan tersebut dialamatkan kepada PMI berinisial MS yang diregister dengan nomor kasus KCS14618/2019.
MS hari ini dihadapkan ke persidangan di pengadilan Kota Kowloon.
Sedangkan PMI kedua yang berinisial Y V T hari ini menjalani sidang di pengadilan Tuen Mun.
PMI yang teregister dengan nomor kasus TMCC2317/2020 tersebut didakwa telah terlibat dalam perdagangan narkotika dan ditangkap pada tahun 2020 silam.
Semoga kedua PMI yang menjalani sidang mendapat dilancarkan prosesnya serta mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []