Terlibat Industri Film Porno, Dua WNI Permanen Residen di Hong Kong Diringkus Aparat
HONG KONG – Sebuah gelaran operasi dengan tujuan membasmi aksi triad atau gangster, peredaran barang terlarang serta keberadaan pekerja ilegal secara masiv terus dilakukan oleh aparat penegak hukum gabungan di Hong Kong.
Terkini, pada Jumat (17/05/2024) malam Sabtu kemarin, aparat berhasil menjaring 121 orang dengan berbagai tuduhan pelanggaran.
2 diantaranya diketahui merupakan warga negara Indonesia pemegang permamen residen di Hong Kong, dimana keduanya masing masing berjenis kelamin laki-laki dan perempuan berusia 37 dan 45 tahun.
Kedua WNI pemegang permanen residen tersebut ditangkap di area Kowloon karena didapati tengah melakukan aktifitas memproduksi film porno.
Dalam penangkapan tersebut berhasil disita sedikitnya 120 ribu keping VCD porno siap edar, 27 film master, dimana seluruhnya ditaksir bernilai HKD 420 ribu.
Dalam keterangan pers yang sampai ke ApakabarOnline, sumber Kepolisian Hong kong menegaskan, gelaran operasi pemberantasan pekat (penyakit masyarakat) dan pekerja ilegal akan selalu menjadi prioritas utama untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan hidup di Hong kong. []