Terlibat Perdagangan Narkoba, Seorang PMI Diadili
HONG KONG – Narkotika dan zat adiktif berbahaya bagi hampir seluruh negara didunia ini merupakan benda terlarang yang dibatasi penggunaannya untuk umum.
Penyalahgunaan narkoba membawa dampak buruk yang tidak bisa ditampik lagi, mulai dari dampak buruk pada kesehatan penggunanya, dampak sosial keamanan, hingga dampak ekonomi.
Karena itulah, banyak negara mengkategorikan benda tersebut sebagai benda haram yang harus diberantas peredarannya secara ilegal.
Salah satu negara yang menganggap narkoba sebagai musuh adalah Hong Kong.
Di Negeri Beton, sudah sering kali terjadi pembongkaran sindikat peredaran narkoba baik dalam skala kecil hingga skala besar.
Beberapa kali, pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong tercatut namanya karena terlibat dalam jaringan peredaran benda tersebut.
Terkini, hal tersebut kembali dilakukan oleh seorang PMI berinisial S J. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus KCCC3339/2021 ini telah terbukti melakukan penjualan narkoba hingga membuatnya berurusan dengan sistem dan aparat penegak hukum di Hong Kong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SJ hari ini (26/11/2021) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Kowloon City.
Semoga S J mendapat kelancaran mengikuti jalannya persidangan dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatannya. []