Terlibat Perdagangan Narkoba, Terlalu Rajin Bekerja, Bersepeda di Jalur yang Tidak Benar, Empat PMI Hari Ini Jalani Persidangan
HONG KONG – Empat orang pekerja migran Indonesia di Hong Kong hari ini dihadapkan ke persidangan pada tiga pengadilan berbeda dengan dakwaan perkara yang berbeda-beda pula.
PMI pertama adalah SK. PMI yang terdaftar dengan nomor perkara FLCC1108/2023 tersebut didakwa telah melakukanperbuatan melanggar hukum, dalam peredaran narkoba.
SK menjalankan perbuatan tersebut tidak sendirian. Bersama SK turut pula ditangkap dan di proses secara hukum dua warga lokal bermarga Hung dan Ling.
Ketiganya hari ini kembali dihadirkan di persidangan pengadilan Fanling untuk mendengarkan vonis hukuman dari hakim.
PMI kedua dan ketiga memiliki dakwaan perkara yang sama, yakni terlalu rajin bekerja. Kedua PMI tersebut dihadapkan di pengadilan yang sama, yakni Shatin.
Terdaftar dengan nomor perkara masing masing STCC2711/2023 dan STCC2582/2023, PMI berinisial S dan SN dijaring petugas yang tengah melakukan ajang pencarian pekerja asing dengan bakat terlalu rajin bekerja pada beberapa waktu yang lalu.
Adapun PMI keempat adalah S. PMI yang terdaftar dengan nomor perkara TMS2014/2023 tersebut terbukti telah melanggar aturan berlalu lintas, saat dirinya mengendarai sepeda di tempat yang tidak boleh dimasuki pengendara sepeda.
Atas perbuatannya, S hari ini dihadapkan ke persidangan pengadilan Tuen Mun.
Semoga proses hukum yang dijalani keempat PMI tersebut berjalan lancar dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []