Termasuk PMI yang Pulang, Seluruh WNI dan WNA yang Masuk Wilayah Indonesia Wajib Sudah Divaksin, Masa Karantina Diperpanjang
JAKARTA – Upaya pengetatan dalam PPKM Darurat tak hanya berlaku bagi siapa saja yang berada di dalam wilayah NKRI. Para pelaku perjalanan yang memasuki wilayah NKRI juga dikenakan aturan ketat.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengubah dan menambah beberapa poin dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pelaku Perjalanan Internasional. Salah satu yang berubah adalah syarat karantina.
Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Ganip Warstio memaparkan, perubahan itu terkait berkaitan dengan dokumen persyaratan dan waktu karantina setelah tes swab PCR pertama.
“WNI (warga negara Indonesia) atau WNA (warga negara asing) wajib melampirkan surat negatif PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, e-HAC Internasional Indonesia, dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap,” ujar Ganip melalui konferensi pers daring pada Minggu, 4 Juli 2021.
Kemudian WNA atau WNI ini akan menjalani tes swab PCR pertama pada saat kedatangan. Jika negatif, maka akan langsung dibawa ke tempat karantina. Sedangkan apabila positif, maka akan langsung dirujuk ke rumah sakit.
Ganip mengatakan, waktu karantina yang ditetapkan adalah 8×24 jam. Diaturan sebelumnya, karantina adalah lima hari. Bagi WNI yakni pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah, biaya karantina akan ditanggung pemerintah.
Sedangkan untuk WNA, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga, akan menjalani karantina di tempat yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Namun, untuk biaya, ditanggung oleh masing-masing individu. Sementara untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, diperbolehkan untuk menjalani karantina di kediaman dinas.
Kemudian, di hari ke-7 karantina, baik WNA maupun WNI akan kembali menjalani tes swab PCR yang kedua. “Jika menunjukkan hasil negatif, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina. Selanjutnya diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan,” ucap Ganip.
Ketika hasil positif, Ganip menyatakan, jika WNI, maka biaya perawatan akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA, ditanggung mandiri.
Terkait vaksin, WNI yang belum mendapat vaksin ketika pulang ke Indonesia, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah menjalani tes swab PCR yang kedua dengan hasil negatif.
Lalu untuk WNA, meski sudah menerima vaksin di negara asalnya, tetapi tetap wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong.
Ketentuan tersebut berlaku mulai 6 Juli 2021.
“Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19, dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas dan WNA dengan skema travel corridor arrangement (TCA) sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkas. []