July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ternyata Aturan Pembebasan Barang Bawaan PMI Bukan Dicabut, Tapi Direvisi

1 min read

JAKARTA – Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian meluruskan informasi terkait pencabutan Permendag 36 Tahun 2023. Menko Perekonomian menegaskan aturan itu tidak dicabut, tapi hanya akan direvisi.

Dalam pernyataan terbuka atau standing statement yang diterima oleh Metro TV, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyebut bahwa ada sejumlah poin yang akan direvisi dari Permendag itu.

Pertama, terkait dengan ketentuan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan. Selain itu, ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang juga tidak lagi diberlakukan, tapi ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk atau tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor.

Sementara itu terkait dengan sejumlah komoditas tertentu, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi di kementerian dan lembaga terkait.

Pembahasan lebih lanjut terkait barang bawaan dari luar negeri selanjutnya akan dibahas mendalam dalam rapat koordinasi teknis yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian.  []

Sumber Metro TV

 

Advertisement
Advertisement