December 4, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terobos Jalur Terlarang untuk Sepeda, Seorang PMI Pengendara Sepeda Diadili

2 min read

HONG KONG – Di Indonesia, terutama di kota-kota kecil hingga pedesaan, aturan khusus bersepeda sejatinya juga sama dengan pengguna jalan pada umumnya. Namun lantaran penegakan aturan untuk pesepeda yang cenderung longgar, kebiasaan abai saat bersepeda di jalan-jalan di Indonesia rupanya dianggap biasa-biasa saja.

Lalu, bagaimana halnya jika kebiasaan demikian dibawa ke negara penempatan pekerja migran, seperti Hong Kong misalnya ?

Di Negara-negara maju seperti Hong Kong, bersepeda merupakan aktifitas dan rutinitas sebagian warganya. Berbagai tujuan orang bersepeda, mulai dari untuk berolahraga hingga benar-benar dijadikan alat transportasi penunjang aktifitas sehari-hari.

Karena hal itulah, ditengah ramai dan padatnya lalu lintas kendaraan bermotor di Hong Kong, regulasi Hong Kong tetap memperhatikan pesepeda. Mereka dibuatkan jalur tersendiri serta diikat dengan beberapa aturan selama dijalan dengan rambu-rambu lalu lintas.

Selanjutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pesepeda saat di jalan raya, juga memiliki konsekwensi hukum sebagaimana pengendara kendaraan bermotor melanggar rambu.

Karena itulah, jangan kaget, jika pengendara sepeda yang melanggar rambu lalu lintas atau melewati jalur yang bukan jalurnya akan ditilang dan diadili di pengadilan.

Seperti yang dialami oleh seorang PMI berinisial M kali ini. Rutinitasnya bekerja sehari-hari di kawasan New Teritorries membuatnya sering menggunakan sepeda sebagai alat transportasi, lantaran jika menginginkan menggunakan kendaraan umum harus menunggu waktu yang lama.

Lantaran beranggapan jalan sedang sepi, M menerobos lampu merah dimana seharusnya dirinya sebagai pesepeda tidak boleh menyeberang sampai dengan lampu menyala hijau. Tak hanya itu, M juga masuk ke jalur yang menurutnya akan membuat perjalanan mencapai tujuan menjadi lebih cepat, namun jalur tersebut bukan diperuntukkan bagi pesepeda.

Atas perbuatannya, M yang tercatat dengan nomor kasus FLS5147/2022, hari ini (21/12/2022) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan Fanling. []

 

Advertisement
Advertisement