Tersangka Pelaku Anak PMI, Korban Anak PMI, Berteduh di Gubug Saat Hujan, Bukan Berujung Besanan, Tapi Malah Lapor Kepolisian
JAKARTA – Pergaulan bebas hingga mengakibatkan perbuatan yang semestinya hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri saat ini merambah banyak kalangan anak-anak dibawah umur. Tak jarang, dampak pengaruh pergaulan bebas dari berbagai sumber mengakibatkan perbuatan kekerasan seksual yang memakan korban juga sesama anak dibawah umur.
Sudah berkali-kali muncul ke permukaan, adegak kejahatan seksual dilakukan oleh anak dibawah umur dengan korban anak dibawah umur juga di berbagai belahan bumi ini.
Terkini, peristiwa serupa kembali terulang dan menimpa anak seorang PMI Hong Kong asal Lampung Timur. Pelakunyapun juga anak PMI Hong Kong asal Lampung Timur.
Mengutip pemberitaan beberapa media lokal, peristiwa tersebut bermula dari ibunda A (16) warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur berkirim barang dari Hong Kong pada lebaran kemarin. Dimana dalam kardus kiriman tersebut juga ada barang barang kiriman dari ibunda AK (15) yang merupakan warga Kecamatan Gunung Pelindung Lampung Timur juga.
Ibunda A berpesan bahwa didalam kardus yang dikirim ada bungkusan untuk AK anak dari teman ibunda A yang juga sesama PMI Hong Kong. Ibunda A menyuruh A untuk mengfantarkan barang tersebut setelah memberikan alamat dan nomor kontak dari AK.
Berawal dari pertemuan tersebut, antara A dan AK mulai terjalin komunikasi. Keduanya beberapa kali bertemu untuk sekedar jalan-jalan.
Hingga pada Minggu (22/08/2022) kemarin, A mengajak jalan-jalan AK ke kawasan Pasir Sakti. Ditengah perjalanan pulang, tiba-tiba hujan turun dengan lebatnya. A mengajak AK untuk berteduh disebuah gubug yang jauh dari pemukiman penduduk berada di tengah-tengah perkebunan.
Di tempat tersebut, tiba-tiba A mengajak AK untuk melakukan hubungan suami istri, namun AK menolak. Akibat ditolak AK, akhirnya A memaksa AK hingga berhasil menyetubuhi AK hingga dua kali.
Kejadian tersebut membuat AK kemalaman sampai dirumah.
Pulang kemalaman, kondisi pakaian yang kusut, perangai yang berbeda, hingga cara berjalan AK yang seperti orang menahan sakit di selangkangan membuat keluarga AK curiga.
Kecurigaan keluarga AK terjawab dua hari kemudian saat AK berterus terang mengenai apa yang dia alami dan yang A lakukan kepadanya. AK mengutarakan hal tersebut pada Selasa (24/08/2022)
Bukan berujung besanan, tak terima dengan yang dilakukan A, keluarga AK akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi pada hari itu juga, 24 Agustus 2022 kemarin.
“Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada 24 Agustus 2022, Tekab 308 Polsek Gunung Pelindung, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution hari ini (29/08/2022).
Saat berada di gubuk, pelaku nekat memaksa mencabuli, bahkan menyetubuhi korban hingga menyebabkan korban mengalami trauma,” lanjutnya.
Sementara itu, A, tersangka pelaku mengatakan tidak terima juga jika dituduh menodai dan membuat masa depan AK hancur. Pasalnya, menurut pengakuan A, kondisi AK saat dia gauli sudah tidak virgin lagi.
“Saya sayang ke dia, dan saya ingin menikahinya. Kalau dituduh merusak, saat sama saya, sudah bolong, tidak perawan” akunya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di kantor polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[]