December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tertangkap Bekerja Ilegal di Kowloon Bay, Seorang Pria Indonesia Diganjar 15 Bulan Penjara

1 min read

HONG KONG – Bekerja ilegal bagi warga negara asing di Hong Kong merupakan hal yang sangat terlarang. Jika ketahuan dan tertangkap, pelaku akan berhadapan dengan sangsi pidana dan denda.

Seperti yang dialami oleh MA seorang pria WNI berusia 32 tahun ini. Berawal dari tertangkap basah oleh petugas patroli di sebuah pusat kebugaran kawasan Kowloon Bay pada 21 Oktober silam, MA yang datang ke Hong Kong tanpa mengantongi visa kerja harus mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukannya.

Hari ini, pengadilan Sha Tin memutus MA bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan MA selama 15 bulan.

Tak hanya MA, di pengadilan yang sama, hari ini juga ada beberapa PMI yang menjalani persidangan karena penyalahgunaan visa.

Mereka adalah SM, S, serta S Mar. Berbeda dengan MA, ketiga PMI tersebut proses persidangannya masih belum final ke keputusan hakim. []

Advertisement
Advertisement