Tidak Ada Anggaran untuk Memulangkan, Jenazah PMI yang Jatuh dari Lantai Dua Rumah Majikannya Dimakamkan di Negara Penempatan
2 min read
JAKARTA – Nasib tidak beruntung menimpa seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandung Barat bernama Pupung meninggal dunia saat bekerja di Arab Saudi.
Dia kehilangan nyawa di Arab Saudi setelah terjatuh dari lantai dua sebuah gedung tempatnya bekerja pada 18 Desember 2025. Saat itu, korban berupaya melarikan diri karena diduga tak kunjung menerima upah dari majikannya.
Setelah terjatuh, Pupung sempat mendapat pertolongan dari sesama WNI dan dilarikan ke rumah sakit. Lantaran kondisinya terus menurun ia akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Namun informasi terakhir, jenazah Pupung dipastikan tak dapat dipulangkan ke Tanah Air karena statusnya sebagai PMI ilegal.
“Berdasarkan info dari BP3MI yang sudah berkordinasi dengan KJRI Jeddah, jenazah atas nama Pupung belum bisa dipulangkan,” ungkap Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat, Dewi Andani, Senin (12/1/2026).
Di samping itu, keterbatasan anggaran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia membuat pihak keluarga terpaksa harus menerima Pupung dikuburkan di luar negeri.
Dewi menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat dipindahkan ke Madinah untuk proses pemulangan ke Indonesia. Namun, rencana tersebut batal lantaran kondisi kesehatan korban yang semakin memburuk.
“Korban sempat dibawa ke Madinah untuk proses pemulangan, tetapi harus kembali dirawat di rumah sakit. Hingga akhirnya meninggal dunia sebelum sempat dipulangkan ke Tanah Air,” ujarnya.
Pelajaran penting
Dewi mengungkapkan, Pupung berangkat ke Arab Saudi sejak 2022. Hasil penelusuran Disnaker, ia tidak mengikuti prosedur atau aturan resmi yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) atau Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia agar jenazahnya bisa dipulangkan sesuai permintaan dari pihak keluarga.
“Namun karena faktor belum tersedianya anggaran serta almarhum berangkat secara unprosedural jadi tidak ada perusahaan yang bertanggung jawab memulangkan,” katanya.
Dewi berharap pihak keluarga menerima lapang dada atas keputusan tersebut. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar proses menjadi PMI di luar negeri harus melalui jalur resmi.
“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian bersama, jangan mudah tergiur iming-iming gaji besar dan berangkat ke luar negeri mudah. Pastikan pekerjaan mendapat jaminan sosial di sana dan visa yang digunakan adalah visa pekerja,” jelasnya. []
