Tidak Ada Kolom Tanda Tangan, Paspor Indonesia Ditolak Masuk Jerman, Begini Solusi Kemenkumham
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke negara Jerman dapat mengajukan pengesahan tanda tangan ke kantor imigrasi.
“Bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan,” ungkap Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris dikutip ApakabarOnline dari tvOnenews, Minggu, 14 Agustus 2022.
Pengumuman tersebut disampaikan setelah adanya penolakan yang dinyatakan Kedutaan Besar Jerman dalam pernyataannya bahwa paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak diperbolehkan atau ditolak untuk berkunjung ke negara itu. Hal itu berujung banyaknya permohonan visa WNI yang ditolak untuk masuk lewat negara Jerman tersebut.
Sebagai tanggapan atas masalah tersebut, Ditjen imigrasi mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman di Jakarta guna menemukan solusi terkait masalah tersebut.
“Sampai saat ini Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemlu RI untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang paspor RI agar dapat diberikan solusi,” ujarnya.
Mengacu pada Surat Edaran Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 terkait penerapan tanda tangan pemegang paspor RI dikatakan bahwa Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan seluruh kepala kantor imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodasi permohonan penerapan tanda tangan pemegang paspor.
Hal ini terutama bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan atau endorsement oleh kepala kantor/pejabat tinggi.
Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerapkan tanda tangan pada halaman endorsement paspor dapat mengajukan permohonan ke kantor imigrasi maupun perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apa pun.
Mengenai paspor tanpa kolom tanda tangan, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan paspor tersebut sejak 2019 dengan pertimbangan efisiensi. Namun ternyata hal tersebut menyebabkan terhalangnya rencana perjalanan para WNI yang ingin ke Jerman. []