Tiga Tahun Menganiaya PMI, Majikan yang Berprofesi Polisi dan Istrinya Dianugerahi 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia bernama Zaili (32) menjadi korban eksploitasi perdagangan manusia dengan 62 luka di tubuhnya. Pelakunya adalah seorang polisi, S. Vijayan Rao (40) dan istrinya, K. Rineshini Naidu (37). Keduanya dijatuhi sanksi pidana penjara masing-masing 12 tahun dan 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Klang, Malaysia pada Jumat 28 November 2024 kemarin.
Yang mengadili, Hakim Zulqarnain Hassan juga mewajibkan para pelaku untuk membayar kompensasi RM 80.000 atau setara dengan Rp. 260 juta kepada korban. Jika gagal bayar, maka hukuman penjara diperpanjang enam bulan.
Tercatat ada 20 luka baru dan 42 bekas luka di tubuh korban berdasarkan hasil forensik Rumah Sakit Kuala Lumpur. Akibat kekerasan yang terjadi juga, korban mengalami luka serius di kepala, leher, dada, punggung, tangan, dan perut. Dengan kondisi yang memprihatinkan, sang hakim sampai menyebut korban berada dalam neraka.
“Jelas bahwa dia berada di neraka selama tiga tahun di negara ini. Seorang pembantu bukanlah boneka, juga bukan barang murahan. Dia punya perasaan, darah mengalir di nadinya, dan jantungnya berdetak,” ucap hakim.
Tindakan eksploitasi kerja dan kekerasan terhadap korban diketahui terjadi di kediaman sang polisi di Taman Industri Bolton, Gombak, antara Maret hingga Agustus 2022. Maka dari itu, Vijayan turut disangkakan atas perbuatan memperkerjakan korban tanpa izin. Hukumannya adalah 6 bulan penjara dan denda RM 25.000 (sekitar Rp 81 juta).
Sedangkan Rineshini yang dianggap melakukan kekerasan berat terhadap korban, ditambahi hukuman 4 tahun penjara dan denda RM 5.000 (sekitar 16 juta). Kejadian ini membuat institusi kepolisian Malaysia menjadi tercoreng menurut sang hakim. Kendati begitu, pasangan ini masih diperbolehkan untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. []