Tinggalkan Bayi Baru Lahir di Pagar Apartemen, Mbak yang Belum Bersuami Divonis 12 Bulan Kurungan
HONG KONG – Seorang perempuan yang tidak disebutkan jatidirinya harus berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti meninggalkan bayi yang baru dia lahirkan dalam bungkusan recycle bag di gerbang masuk komplek apartemen tempat tinggalnya kawasan Wong Tai Sin.
Peristiwa tersebut terungkap, saat hari masih pagi, seorang sopir taksi melihat bungkusan mencurigakan tersebut melapor ke Polisi.
Setelah di periksa, isi dalam bungkusan tersebut ternyata seorang bayi yang masih terpasang tali pusarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada pagi buta, 2 Februari 2020 silam.
Hasil olah TKP, bayi tersebut diletakkan di gerbang apartemen sekira satu jam sebelum ditemukan. Hal tersebut didasarkan pada rekaman CCTV, yang kemudian juga berhasil dengan mudah melacak pelakunya.
Adalah seorang perempuan berusia 20-an tahun penghuni komplek tersebut ditangkap lantaran terbukti sebagai pelaku tunggal. Tindak kriminal yang dilakukan permepuan tersebut kemudian diregistrasi dengan nomor perkara KCCC 235/2020.
Setelah melewati serangkaian proses panjang, hari ini (07/06/2020), pengadilan Kowloon City akhirnya memutus perempuan tersebut bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk menghukum penjara selama 12 bulan. []