TKP Admiralty, Tertangkap Kamera Momong Balita Majikan di Jendela, Seorang PMI Mendapat Konsekwensi Penjara
1 min read
HONG KONG – Nasib kutang bagus menimpa seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Lisna Ayu Indahsari (24) yang belum lama bekerja di Singapura menjadi pengasuh bayi berusia 1 tahun.
Pemicunya, saat Lisna menunaikan kewajiban pekerjaan momong bayi majikan, dia melakukan hal membahayakan dan tertangkap bidikan kamera warganet hingga akhirnya petugas melakukan penelusuran.
Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 12 siang pada tanggal 18 Mei 2026, di Blok 468C Admiralty Drive, Singapura.
Tak lama kemudian, petugas langsung menemukan Lisna di apartemen majikannya, dan proses hukumpun berjalan.
Tanggal 23 Juli 2026 kemarin, menjadi hari dimana Lisna mendapat putusan tetap dari pengadilan atas kecerobohan yang dia lakukan terhadap anak majikannya, hakim mengetuk Lisna bersalah melanggar undang undang perlindungan anak dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan Lisna selama 10 minggu.
Dalam persidangan terungkap, saat kejadian, Lisna sedang menggendong anak laki-laki itu untuk menenangkannya karena dia menangis.
Lisna memperhatikan bayi laki-laki majikannya itu mencondongkan tubuh ke depan menuju tepian pagar, yang ia pahami sebagai tanda bahwa ia ingin melihat burung-burung yang terbang di atasnya.
Kemudian, dia memutuskan untuk menempatkan balita itu di tepian pagar pembatas tangga di antara lantai lima dan enam gedung tersebut, selama sekitar lima menit.
Menurut dokumen pengadilan, dia tidak meninggalkan anak laki-laki itu tanpa pengawasan selama periode tersebut dan anak laki-laki itu tidak mengalami cedera apa pun.
Hal ini meringankan sangsi yang dijatuhkan hakim dan yang dituntut oleh jaksa. []
