TKP Hung Shui Kiu, Tragis, Seorang PRT Asing Dihoho Hihe Majikan Laki-laki Dihadapan dan Dengan Dibantu Majikan Perempuan
HONG KONG – Entah apa yang mengendap dalam dasar ubun ubun pasangan suami istri warga Hong Kong penghuni kawasan Hung Fuk Estate, Hung Shui Kiu ini, hingga bisa-bisanya melakukan kejahatan seksual terhadap pekerja rumah tangga asing di rumah mereka.
Perkara yang terdaftar dengan nomor kasus HCCC 134/2020 ini kembali dihadapkan ke pengadilan hari ini (09/08/2022) di pengadilan tingkat tinggi atau High Courts Hong Kong.
Dinukil ApakabarOnline dari sumber lokal, dalam persidangan terungkap, PRT Asing berusia 30 tahun kali pertama bekerja pada kedua terdakwa pada November 2017 dengan job menjaga kedua anak majikan yang masing-masing berusia 8 tahun dan 1,5 tahun pada saat itu.
Peristiwa penyalahgunaan alat setrum majikan laki-laki bermula pada sebuah malam di bulan Januari 2018. Dimana pada saat itu majikan perempuan yang dalam kondisi telanjang mendatangi PRT tersebut seraya mengatakan bahwa sang majikan laki-laki menginginkan (hoho hihe) dirinya (PRT asing) dalam bahasa Inggris.
Majikan perempuan menambahkan, akan memberinya uang diluar gaji jika dia bersedia berhoho hihe dengan suaminya (majikan laki-laki).
Kemudian tak lama berselang, sang majikan laki-laki datang juga dalam keadaan telanjang, menggendong PRT tersebut ke dalam kamar.
PRT Asing tersebut meronta dan menolak ajakan hoho hihe oleh keduanya, namun upaya perlawanan sang PRT asing itu pupus setelah payudara sang PRT asing dihisap-hisap, serta permukaan vaginanya distimulasi menggunakan tangan dan jilatan lidah.
Dalam keadaan lunglai, PRT asing tersebut sempat beradu pandangan dengan majikan perempuan, namun sang majikan perempuan justru malah tersenyum memberi isyarat mempersilahkan untuk meneruskan.
Kemudian, dihadapan majikan perempuan, sang majikan laki-laki berhasil menghoho hihe PRTnya hingga tuntas.
Masih dalam keadaan syok, peristiwa tersebut terulang keesokan harinya saat kedua anak majikan telah tidur.
Tak tahan dengan kegilaan yang terjadi di rumah majikannya, PRT asing asal Filipina tersebut kemudian memutus kontrak dan melapor ke Polisi.
Hasil pemeriksaan forensik saat melapor, terkonfirmasi telah ditemukan jejak cairan sperma milik majikan laki-laki didalam alat vital PRT tersebut.
Hari ini dalam persidangan yang dilangsungkan, majlis hakim hanyalah mendengarkan pemaparan kronologis berikut bukti-bukti atas kejahatan seksual yang telah dilakukan pasangan suami istri atas nama Chan 48 tahun dan Lai 36 tahun.
Hakim mengakhiri jalannya persidangan dengan mengetok palu, akan melanjutkan sidang pada keesokan hari. []
Sumber ApakabarOnline