TKP Tsuen Wan, Gudangnya Digerebek, Ada yang Berasal dari Indonesia, Filipina dan Daratan
HONG KONG – Ratusan ribu batang rokok yang ditampung disebuah tempat yang difungsikan menjadi gudang digerebek petugas bea cukai Hong Kong. Pasalnya, 750 ribu batang rokok senilai 3,38 juta Hong Kong dolar tersebut merupakan barang ilegal, yang saat memasuki wilayah Hong Kong tidak membayar cukai.
Peristiwa tersebut terjadi di Tsuen Wan pada Rabu (05/10/2025) malam, petugas gabungan yang telah terlebih dahulu melakukan penyelidikan secara diam diam terkait sumber dari peredaran rokok ilegal tersebut, akhirnya menemukan dan menggerebek TKP yang dijadikan tempat penimbunan.
Petugas menyita 750 ribu batang rokok yang terdiri dari berbagai jenis dan asal negara. Banyak rokok yang berasal dari Indonesia, Filipina dan Daratan.
Selain menyita barang bukti, petugas juga menangkap seorang pria warga lokal berusia 30 tahun di lokasi.
Sebelumnya, petugas berhasil menangkap beberapa pengedar di lapangan. Dari para pengedar yang tertangkap inilah, kemudian pendalaman dilakukan, hingga akhirnya petugas menemukan tempat ini.
Orang yang ditangkap didakwa dengan “berurusan dengan barang-barang yang tunduk pada Ordonansi Komoditas Kena Bea Masuk” dan akan hadir di Pengadilan Magistrat Kowloon Barat pada hari ini (07/11/2025).
Sumber Bea Cukai Hong Kong mengingatkan masyarakat bahwa berdasarkan Peraturan Barang Kena Cukai, siapa pun yang terlibat dalam perdagangan, kepemilikan, penjualan, atau pembelian rokok ilegal dianggap melakukan pelanggaran. Hukuman maksimal jika terbukti bersalah adalah denda sebesar $2 juta dan penjara selama tujuh tahun.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan aktivitas rokok ilegal melalui hotline Bea Cukai 24 jam di 182 8080 atau akun email khusus pelaporan kejahatan ( crimereport@customs.gov.hk ) atau formulir daring ( eform.cefs.gov.hk/form/ced002 ). []
