TKP Tsuen Wan, Terlalu Rajin Bekerja, Dua PRT Asing Asal Indonesia Dibawa Petugas
HONG KONG – Peristiwa penyalahgunaan ijin tinggal yang dilakukan oleh pekerja migran asal Indonesia di Hong Kong kembali terulang. Kali ini, dua orang PMI yang sesuai dengan visanya bekerja menjadi PRT kedapatan bekerja di sebuah restauran.
Tertangkapnya kedua PMI yang terlalu rajin bekerja (bukan hanya di rumah majikan, namun juga bekerja di luar rumah majikan) tersebut berawal dari laporan keluhan konsumen yang melihat cara kerja buruk di dapur restaurant tersebut.
Pelanggan mengadukan, bahwa pekerja di restauran terletak di S hop G21-G28, G/F, Waterside Plaza, 38 Wing Shun Street, Tsuen Wan tersebut kedapatan bekerja tanpa mengenakan masker di dapur serta meletakkan/menggantung bebek panggang berdampingan dengan sampah.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kemarin (02/08/2022), ternyata yang ditemukan bukan hanya situasi yang dilaporkan, namun petugas mendapati bahwa pekerja restauran yang dimaksud ternyata dua orang perempuan berkewarganegaraan Indonesia yang ijin tinggalnya di Hong Kong menjadi pekerja rumah tangga.
Ironisnya, ijin tinggal dari kedua PMI yang masing-masing berusia 29 dan 33 tahun tersebut telah kadaluwarsa alias overstay.
Kini kedua PMI yang kreatif dan terlalu rajin bekerja tersebut ditahan oleh petugas Imigrasi Hong Kong untuk selanjutnya dihadapkan ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.[]