April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

2 min read

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan, per 1 Januari 2024, seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat diminta segera melakukan validasi NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman resmi DJP.

“Secara prinsip apabila wajib pajak bisa melakukan validasi melalui platform kami, sehingga bisa melakukan hak dan kewajiban perpajakan dengan NIK,” jelas Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing, Selasa (02/08/2022).

Seperti diketahui, DJP telah meresmikan NIK sebagai NPWP mulai 14 Juli 2022, tercatat sudah 19 juta NIK yang dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP.

Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP diatur melalui amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Suryo memastikan, integrasi NIK dan NPWP akan semakin memudahkan wajib pajak dalam melakukan setiap transaksi pajak.

Penerapan NIK pun telah diuji coba secara langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui situs DJP Online, di di acara Puncak Perayaan Hari Pajak, yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta (19/07/2022) lalu.

Dalam menggunakan NIK sebagai NPWP, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan validasi data. Berikut ini cara validasi NIK melalui DJP Online.

Berikut cara validasi NIK melalui sistem DJP online:

  1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.
  4. Dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
  5. Dalam halaman menu ‘Profil’ akan terdapat ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  6. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’.
  7. Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bila data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
  8. Selanjutnya, tekan tombol ‘Ubah Profil’.
  9. Anda juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. []
Advertisement
Advertisement