November 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tragedi Vibrator Majikan, Begini Perkembangannya di Pengadilan

1 min read

KWUN TONG– Gina (38) Domestic Worker yang dituduh menyalahgunakan dildo bergetar (vibrator) bergerigi yang pada 1 November kemarin dihadapkan ke pengadilan, hari ini persidangan kembali dilanjutkan.

Domestic worker asal Filipina yang memiliki nama lengkap Gina Canuu Buduan, didakwa melakukan pelanggaran/pelecehan terhadap anak. DIlaporkan pada berita sebelumnya, anak majikan yang masih berusia 2 tahun didapati mengalami bengkak di organ intimnya lantaran diduga terkena getaran dildo bergetar milik ibunya.

Gara-Gara Vibrator Majikan, Domestic Helper Ini Terancam Sangsi Kurungan

Di Pengadilan Kwun Tong hari ini (08/12), setelah mendengarkan pemaparan kasus dari penuntut, mengatakan gagal membuktikan bagaimana dildo bergetar itu disalah gunakan. Ketiadaan barang bukti dan ketiadaan pengakuan dari korban (anak perempuan berusia 2 tahun) di depan persidangan, ditambah lagi dengan hasil pemeriksaan medis, memunjukkan bengkaknya alat kemaluan korban bukan karena getaran dildo bergetar dan bergerigi, namun disebabkan oleh iritasi.

Ketiadaan bukti, membuat hakim memutuskan domestic worker asal Filipina, Gina Canuu Buduan dinyatakan bebas dari tuduhan. Namanya akan dibersihkan oleh hukum atas tuduhan yang pernah dialamatkan kepadanya.

Keputusan hakim tersebut benar-benar membuat Gina “Bergetar” bahagia menerimanya setelah selama ini dirinya berdebar-debar karena telah dituduh menyallahgunakan dildo bergetar bergerigi milik majikan perempuannya.

Dalam pemberitaan Apakabar terdahulu (1 November 2017) tentang kasus ini, banyak netizen yang meyakini Gina tidak bersalah, dan banyak pula netizen yang mengomentari, bagaimana bisa alat bantu seks yang bersifat privat, sampai berada di tangan anaknya untuk dimain-mainkan. [Asa/Net]

Advertisement
Advertisement