Tujuh Bulan Pertama Tahun 2022, Ditemukan Ribuan Calon Pemumpang Internasional yang Dicurigai Akan Menjadi PMI ILegal
JAKARTA – Pengawasan yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekamo-Hatta (Bandara Soetta) di pintu keberangkatan internasional sepanjang 1 Januari 2022 hingga awal Agustus 2022 menemukan data yang mencengangkan. Pasalnya, tercatat 1.726 calon pemumpang internasional dibatalkan keberangkatannya lantaran dicurigai akan menjadi PMI Ilegal.
Dinukil dari Liputan6, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan penundaan keberangkatan terhadap sejumlah WNI yang diduga pekerja migran non prosedural itu sejalan dengan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesual Kebijakan Negara Tujuan Penempatan.
“Di mana, modus yang umumnya digunakan oleh para pekerja migran non prosedural di antaranya adalah berpura-pura sebagai peserta magang, ziarah, hingga wisata. Kami juga dalam proses penundaan keberangkatan penumpang yang diduga PMI Non Prosedural ini, selalu berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia),” kata Tito, Senin (15/08/2022).
Dalam kasusnya, petugas imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor, dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah.
“Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan Keimigrasian, maka petugas dapat memberikan tanda keluar,” ujar Tito.
Hal ini telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Diperlukan Penanganan Lintas Sektoral
Lanjut Tito, saat ini, modus pekerja migran non-prosedural semakin rapi dan sulit diidentifikasi. Sehingga dalam pengawasan dan pencegahan keberangkatan PMI diperlukan sinergi yang intens dan berkelanjutan antara imigrasi dengan BP2MI.
Yang mana, hal ini menjadi vital mengingat keterbatasan imigrasi dalam mengidentifikasi pekerja migran non-prosedural. Padahal di lain sisi Undang-Undang Keimigrasian telah menjamin hak setiap Warga Negara Indonesia untuk keluar dan masuk wilayah RI apabila seseorang telah memenuhi persyaratan.
“Fenomena PMI Non Prosedural merupakan sebuah isu yang memerlukan penanganan lintas sektoral. Diharapkan ke depan Imigrasi Soekamo-Hatta dapat terus meningkatkan koordinasi bersama sektor terkait untuk memperkuat pencegahan keberangkatan calon penumpang yang diduga PMI Non Prosedural,” ungkap Tito. []