April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Upah Minimum PRT Asing di Hong Kong Sebesar HKD 6 Ribu Dibahas

1 min read

HONG KONG – Selama dua tahun belakangan secara berturut-turut, upah minimum pekerja rumah tangga asing secara resmi tidak mengalami kenaikan.

Pemerintah Hong Kongselama dua tahun berturut-turut mengeluarkan peraturan terkait dengan upah minimum PRT asing yang besarannya HKD 4.630.

Menyikapi hal tersebut, AMBC, sebuah organisasi pekerja migran di Hong Kong pada Jumat (30/07/2021) kemarin mengadakan pertemuan dengan Departemen Tenaga Kerja Hong Kong membahas upah minumum PRT asing.

Informasi yang didapat ApakabarOnline.com mengatakan, perwakilan AMCB mengusulkan kenaikan upah minimum PRT asing di Hong Kong sebesar HKD 6.014 dari yang sebelumnya HKD 4.630.

Disamping itu, AMCB juga menyampaikan usulan kenaikan uang makan dari HKD 1.121 perbulan menjadi HKD 2.895 perbulan.

Berkaitan dengan situasi pandemi, AMCB menyampaikan usulan kepada pemerintah Hong Kong melalui Labour Departemen agar memastikan hak libur serta jam kerja PRT asing benar-benar ditegakan aturannya.

Selanjutnya, bagi PRT asing yang usai mendapat vaksinasi, AMCB meminta agar pemerintah mengeluarkan aturan memberi kesempatan beristirahat pada PRT asing sampai dengan dampak vaksin tidak dirasakan lagi. []

 

 

Advertisement
Advertisement