April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Usai Lakukan Investigasi, Komnas HAM Temukan Tujuh Pelanggaran HAM pada Insiden Kanjuruhan

1 min read
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto Istimewa)

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto Istimewa)

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sedikitnya ada tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 135 orang.

“Yang pertama itu penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantornya, Rabu (02/11/2022).

Kedua, dengan tewasnya 135 orang, Komnas HAM menyatakan tragedi Kanjuruhan telah melanggar hak untuk hidup.

Selanjutnya yang ketiga yaitu hak memperoleh keadilan. Anam mengatakan menurut Komnas HAM, pada saat ini proses penegakan hukum yang dilakukan belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Pelanggaran HAM keempat, menurut Anam, yakni hak untuk hidup masyarakat yang menonton pertandingan sepak bola tersebut.

“(Pelanggaran HAM kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya,” ujarnya.

Selanjutnya adalah hak anak. Diketahui, banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Catatan Komnas HAM, ada 38 anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022.

“(Pelanggaran HAM ketujuh) pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia,” tutup Anam. []

Advertisement
Advertisement