April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Vaksin Dalam Pandangan Fiqh

2 min read

ApakabarOnline.com –  Saat ini, kita sedang diberikan cobaan yang cukup berat dengan merebaknya pandemi virus Covid-19 yang tidak menentu kapan berakhirnya. Virus tersebut diklaim sebagai virus yang mematikan dan juga cepat dalam penyebarannya. Sehingga sangat perlu adanya terobosan dan solusi untuk memutus penyebarannya.

Mengenai hal ini, vaksin menjadi salah satu harapan  untuk memutus pergerakan dari Covid-19 ini. Sehingga para ahli di bidang medis melakukan berbagai upaya dengan membuat vaksin-vaksin untuk melawan virus tersebut.

Namun, sebagian umat Islam, khususnya di Indonesia masih mempertanyakan tentang kebolehan dan kehalalan dari vaksin tersebut. Dengan alasan dikhawatirkan bahwa vaksin itu dibuat dari sesuatu yang tidak dihalalkan oleh syariat Islam.

Menanggapi persoalan tersebut, kiranya umat muslim harus mengetahui bahwa terdapat tiga istilah penting dalam ajaran fikih yang berkaitan dengan persoalan-persoalan itu, yakni istihalah, istihlak, dan darurat.

Dalam fikih klasik, yang disebut dengan istihalah adalah perubahan hukum suatu hal ke hal yang lain. Misalnya menurut Ibn Abidin, bahwa ketika babi tenggelam di laut dan setelah itu tubuhnya hancur, kemudian berubah menjadi garam, maka garamnya halal.

Contoh lainnya dalam hal khamar yang jelas keharamannya. Akan tetapi, kalau khamar itu didiamkan dalam beberapa waktu, kemudian berubah menjadi cuka, maka berubah juga status hukumnya.

Kemudian yang dimaksud dengan istilah istihlak dalam fikih adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lain yang suci dan halal yang jumlahnya lebih banyak, sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang sebelumnya najis, baik rasa, warna, maupun baunya.

Misalnya ada sebuah najis yang bercampur pada air yang lebih banyak atau air yang diklaim lebih dari dua kullah, maka tidak menjadikannya najis pada air tersebut.

Contoh lainnya, mengenai penggunaan enzim babi dalam vaksin. Sebagian ulama memandang bahwa jika ternyata jumlah enzim babi yang digunakan dalam vaksin itu sedikit, dan di hasil akhir sudah tidak terdeteksi lagi, maka bisa dipastikan halal vaksinnya menurut teori ini.

Sementara istilah darurat dalam fikih adalah suatu keadaan yang memaksa untuk mengonsumsi sesuatu yang telah dilarang, namun itu dilakukan dalam rangka mempertahankan nyawa, atau khawatir akan kehilangan harta atau karena kebutuhan daruri (pokok) seseorang terancam jika dia tidak mempertahankannya kecuali dengan melakukan sesuatu yang dilarang tanpa menggangggu hak orang lain.

Dalam hal ini, Imam Suyuthi mengatakan bahwa kondisi darurat itu membolehkan hal-hal terlarang.

Dengan demikian, dalam kondisi pandemi covid-19 ini, bahwa mengonsumsi vaksin untuk melawan virus tersebut itu lebih baik, daripada membahayakan hidup diri sendiri maupun orang lain ketika berinteraksi. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. []

Advertisement
Advertisement