April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

2 min read

JAKARTA – Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan pada bulan ramadan adalah membayar zakat fitrah. Untuk membayarnya, ada waktu-waktu yang mesti diperhatikan.

Pada dasarnya, dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan ramadan pada idul fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Ketentuan tentang pelaksanaan zakat fitrah juga telah diatur dalam Hadits Nabi yang artinya sebagai berikut.

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri.” (HR Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan Hadits Nabi tersebut, kemudian ulama dengan mazhab syafi’i membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi lima.

Melansir laman NU Online, berikut lima waktu pembayaran zakat fitrah beserta hukumnya:

 

  1. Waktu Haram

Sementara waktu yang haram untuk melaksanakan zakat fitrah yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Ketika pada saat tersebut dilakukan pembayaran zakat fitrah maka dianggap tidak sah.

 

  1. Waktu Makruh

Yang dimaksud waktu makruh dalam membayar zakat fitrah pada tanggal 1 Syawal. Pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah salat Idul Fitri hingga waktu maghrib pada hari raya idul fitri.

 

  1. Waktu Sunnah

Jika pada hari terakhir bulan ramadan belum sempat membayar zakat fitrah, maka masih ada waktu yang diperbolehkan untuk melakukannya. Waktu sunnah membayar zakat fitrah yaitu setelah melaksanakan salat subuh dan sebelum melaksanakan salat sunnah Idul Fitri.

 

  1. Waktu Mubah

Waktu pembayaran zakat fitrah yang pertama disebut waktu Mubah. Jika seseorang membayar zakat fitrah sejak awal hingga akhir ramadan maka termasuk waktu mubah dan boleh dilaksanakan. Yang tidak boleh dilakukan adalah membayar zakat fitrah sebelum memasuki bulan ramadan.

 

  1. Waktu Wajib

Waktu yang paling utama dan disebut waktu wajib dalam membayar zakat fitrah adalah pada akhir ramadan dan awal bulan Syawal. Artinya seseorang dapat membayarkan zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada bulan ramadan.

Nah, itulah informasi berkaitan waktu pembayaran zakat fitrah. Semoga bermanfaat. []

Advertisement
Advertisement