April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dr. Law Chi Kwong Ingatkan PRT Asing di Hong Kong : Berkumpul Lebih Dari Empat Orang Dapat Didenda HKD 25 Ribu dan Penjara Enam Bulan

2 min read
Feature Image Berkumpul Lebih Dari Empat Orang Dapat Didenda HKD 25 Ribu dan Penjara Enam Bulan (Foto Istimewa)

Feature Image Berkumpul Lebih Dari Empat Orang Dapat Didenda HKD 25 Ribu dan Penjara Enam Bulan (Foto Istimewa)

HONG KONG – Peristiwa hari Minggu (29/03/2020) yang terjadi di kalangan PRT asing di Hong Kong kemarin menjadi sorotan berbagai media lokal. Pasalnya, di hari pertama atjuran pelarangan berkumpul lebih dari empat orang dalam jarak tertentu dan aturan tertentu terkait dengan upaya otoritas Hong kong memerangi wabah corona, seolah “masuk telinga kiri, keluar telinga kanan”.

Tentu saja, hal tersebut mengundang keprihatinan berbagai kalangan di Hong Kong, sebab apa yang dilakukan oleh kalangan PRT asing di beberapa titik seperti jembatan Mong Kok, seputaran Causeway Bay, Central dan tempat tempat lain dipandang sebagai bentuk tindakan yang bukan saja mengabaikan himbauan penting, melainkan juga bentuk tindakan yang membahayakan banyak orang terkait dengan wabah corona.

Menyeriusi hal tersebut, Dr. Law Chi Kwong Sekretaris Hong Kong Labour & Welfare, menyampaikan seruan lebih serius lagi mengingat mendesak dan daruratnya situasi.

Mengutip RTHK, Law menyampaikan beberapa point penting kepada seluruh PRT Asing di Hong Kong.

Mengawali pesannya, Law menyampaikan ucapak terimakasihnya kepada seluruh PRT asing, sebab keberadaan mereka memiliki peran yang sangat penting bagi berlangsungnya roda pembangunan di Hong kong. Untuk itu, Law juga memahami, betapa bekerja selama sepekan, didalam rumah majikan yang sarat dengan kejenuhan dan kelelahan, tentu memerlukan satu waktu untuk melepas penat dan bertemu dengan rekan sejawat.

Namun begitu, Law mengingatkan, saat ini situasi di Hong kong sedang berada dalam masa darurat memerangoi wabah virus corona, dimana beberapa kebiasaan dan rutinitas yang sebelumnya bebas dilakukan saat menik mati hari libur, karena misi perang terhadap corona, banyak pantangan-pantangan yang tidak boleh dilakukan demi memenangkan perang tersebut.

Law berharap, peran majikan untuk turut aktif menyampaikan dan memberi pemahaman akan apa yang sedang dilakukan oleh otoritas Hong kong terhadap wabah corona kepada setiap PRT asing yang bekerja pada mereka sangat diharapkan.

Setiap bentuk pengabaian, seperti kasus yang terjadi sepanjang hari Minggu (29 Maret 2020) kemarin, bisa langsung didenda dan atau dipidana penjara. Undang-undang darurat yang menjadi payung hukum dari aturan tersebut mengatur setiap bentuk pelanggaran akan dikenai denda maksimum HKD 25 ribu dan penjara selama enam bulan.

Kepada seluruh PMI/WNI di Hong Kong, perjuangan melawan wabah virus corona merupakan perjuangan untuk terinfeksi atau tidak terinfeksi. Jika terinfeksi, resiko kematian bisa menjadi akhir dari derita infeksi virus corona, disamping resiko penularan kepada manusia-manusia lainnya, trermasuk orang-orang dekat serta orang-orang yang anda cintai dan  orang-orang yang mencintai anda.

Mutlak diperlukan, kesadaran dan pengetahuan dalam menjalani masa berjuang melawan wabah virus corona, selanjutnya kedisiplinan agar tetap selalu terjaga dan menjaga sesama. []

Advertisement
Advertisement